Mengeluh Usia Sudah Tua, SYL Minta Seluruh Kasusnya Dituntaskan Saat Ini: Saya Makin Kurus Ini

Laporan jurnalis TribuneNews.com Fahmi Ramzan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera melanjutkan perkara pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menunggu di sidang Anti Korupsi. -Komisi Korupsi. Tindakan sedang diambil. KPK). ,

Hal itu diungkapkan SYL di pengadilan setelah hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan bukti-bukti kepada saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang sedang berlangsung di lingkungan Kementerian Pertanian (Kemendan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Senin (3/6/2024).

Saat itu, SYL juga mengadu kepada hakim karena proses persidangan berdampak pada kondisi fisiknya yang telah menginjak usia 70 tahun.

SYL berkata kepada hakim, “Izin Yang Mulia. Saya berumur 70 tahun. Kalau ada proses TPPU, saya mohon dilanjutkan atau tidak ditunda, saya semakin kurus.”

Mendengar permintaan tersebut, Ketua Hakim Riando Adam Ponto mengatakan pihaknya tidak berwenang memerintahkan jaksa untuk segera mengajukan seluruh perkara ke pengadilan.

Hakim menanggapi SYL, “Kami tidak dapat memberikan perintah ini, pengadilan tidak aktif dan tidak secara aktif memerintahkan pengacara pemerintah untuk mengajukan semua kasus di pengadilan.”

Dan, menurut hakim, kasus tersebut saat ini berada di ranah penyidik ​​dan penuntut umum.

Lebih lanjut Ponto mengatakan, hal tersebut karena sepengetahuannya kasus TPPU saat ini sedang diproses di KPK.

Hakim membenarkan hal ini kepada pengacaranya dengan mengatakan, “Itu hak untuk mengusut dan mengadili. Kalau tidak salah, saya hanya membaca tentang TPPU di berita dan sedang diproses sekarang.”

Saat ini, SYL melanjutkan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan dua terdakwa lainnya, Muhammad Hatta, mantan Sekretaris Kementerian Pertanian, dan Kasti Subakyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian. , Memeras Rp 45,5 M dari bawahan dan menerima Rp 40,6 M

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp 44.546.079.044 dan Rp 40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2021-2023.

“Selama menjabat Menteri Pertanian RI, dana yang diterima terdakwa dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi, Rabu (28/2/2017). 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL menerima uang tersebut dengan mengutip pejabat eselon I Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subgyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian. , Ada juga terdakwa.

Selain itu, uang yang dikumpulkan Cassidy dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, jumlah uang yang disebutkan paling besar digunakan untuk acara keagamaan, kegiatan kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Selanjutnya uang tersebut digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata pengacara. Pada Senin (3/6/2024), terdakwa Siyarul Yasin Limpo diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian. Dalam persidangan, JPU KPK menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Tribnews/Irwan Rizmawan (Tribnews/Irwan Rizmawan)

Atas perbuatannya, para terdakwa mula-mula dijerat dengan: Pasal 12 huruf E, Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor juncto Pasal 18 KUHP. Kode kriminal.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf F juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12B dibaca dengan pasal 18 UU Pencegahan Tipikor, dibaca dengan pasal 64 ayat (1) KUHP, dibaca dengan pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *