TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pekan lalu, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengancam akan membeberkan kasus dugaan korupsi lainnya setelah SYL dijerat hukuman berat, yakni 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 44,2 miliar sebesar USD 30.000.
Politisi NasDem itu sebelumnya didenda jaksa KPK terkait dugaan pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen mengungkapkan, ada beberapa fakta yang tidak diungkapkan selama persidangan.
“Mohon maaf Jaksa yang terhormat, kami hanya meminta bantuan, Kementerian Pertanian RI tidak hanya fokus pada hal itu,” kata Jamaludin Koedoeboen saat sidang terkait pembacaan surat tuntutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa. Jumat (28/06/2024) .
Fakta tersebut diungkap Jamaluddin, termasuk adanya uang atau anggaran Kementerian Pertanian yang digunakan untuk proyek Rumah Kaca Kepulauan Seribu.
Perlu dicatat bahwa Gedung Hijau adalah milik pimpinan partai.
Namun, dia belum mau menyebut secara eksplisit nama pimpinan partai politik tersebut.
“Sudah diajukan permohonan untuk mendirikan Rumah Kaca di Kepulauan Seribu milik salah satu pimpinan partai yang juga diduga menggunakan dana Kementerian Pertanian,” kata Koedoeboen.
Jaksa tertawa
Nah, pada Senin (7/8/2024), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa salinan atau jawaban permohonan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, menilai SYL menjilat ludahnya sendiri.
Penilaian jaksa bahwa SYL rupanya menjilat ludahnya sendiri dikaitkan dengan pernyataan SYL yang disampaikan tim penasihat hukum terkait proyek rumah kaca.
Proyek rumah kaca yang dimaksud dilaksanakan di Kepulauan Seribu yang dimiliki oleh pimpinan partai politik.
“Arus kas kementerian yang disebut-sebut sebagai rumah kaca Kepulauan Seribu itu milik pihak tertentu. Namun pernyataan tersebut tak lebih dari sekedar gertakan dan pesan kosong yang biasa disampaikan di pasar rakyat. Penasehat hukum dan terdakwa sama sekali tidak diserahkan “aliran uangnya sudah dibicarakan tadi,” kata Ketua Jaksa KPC Meyer Simanjuntak di sela-sela persidangan.
Bukannya membeberkan, SYL dalam gugatannya malah memuji pimpinan Parpol Nasdema yang menguasainya, Surya Paloha.
“Dengan menjilat bibir dan mengajukan permintaan, sebenarnya saya berterima kasih, memuji bahkan mendoakan kepemimpinan suatu partai,” ujarnya.
Merujuk pada kegiatan kubu SYL, jaksa juga menggunakan istilah modern yang sedikit berbeda.
“Situasinya sedikit berbeda, tapi itulah faktanya,” kata jaksa.
Sekadar informasi, proyek rumah kaca Kepulauan Seribu pertama kali diungkapkan SYL melalui tim kuasa hukumnya setelah mengetahui gugatannya pada Jumat (28 Juni 2024).
Perlu dicatat bahwa Gedung Hijau adalah milik pimpinan partai. Namun sosok pimpinan partai yang dimaksud belum terungkap secara jelas.
Permohonan pendirian Rumah Kaca di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu sudah diajukan dan diduga berasal dari dana Kementerian Pertanian, kata kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen, Jumat (28/6). , 2024). .
Penulis: Ashari/Has