Mengapa Israel dan Sekutunya Keder Diseret ke ICC? Ini Penjelasannya

TRIBUNNEWS.COM – Israel telah lama dituduh bertindak sewenang-wenang tanpa mendapat hukuman di wilayah pendudukan Palestina.

Tel Aviv berlindung dari dampak buruk tindakan mereka terhadap Amerika Serikat (AS) dan Barat.

Namun, belakangan ini terdapat beberapa pemberitaan media dari Israel yang menyebutkan bahwa para pejabat negara Yahudi mulai khawatir jika mereka memang akan diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Menurut laporan tersebut, terdapat rumor bahwa ICC akan mengadili militer dan politisi Israel atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Berdasarkan pemberitaan yang dimuat media Israel, surat perintah penangkapan kemungkinan akan dikeluarkan paling cepat pada pekan ini.

Mendengar kejadian tersebut, Israel meminta bantuan Gedung Putih untuk mencegah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Al Jazeera tidak dapat secara independen mengkonfirmasi kemungkinan dikeluarkannya surat perintah tersebut.

ICC mengadakan pembicaraan dengan staf medis di Gaza mengenai temuan kejahatan perang, Reuters melaporkan pada Selasa (30/4/2024), dan pembicaraan tersebut juga menghidupkan kembali diskusi mengenai kemungkinan surat perintah penangkapan.

Pada bulan Maret 2021, penyelidikan ICC terhadap tindakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki serta Yerusalem Timur yang diduduki sejak tahun 2014 diluncurkan di bawah kepemimpinan mantan Jaksa ICC Fatou Bensouda.

Kemudian pada November 2023, Bangladesh, Bolivia, Komoro, Djibouti, dan Afrika Selatan kembali membawa gugatan Israel ke pengadilan.

Jaksa ICC saat ini, Karim Khan, mengumumkan bahwa penyelidikan telah diperluas hingga mencakup kekerasan sejak perang terbaru Israel di Gaza dimulai pada Oktober 2023.

Sebulan kemudian, saat berkunjung ke Tepi Barat dan Israel, Karim Khan mengatakan pengadilan akan menyelidiki kejahatan yang dilakukan oleh Israel dan Hamas mulai 7 Oktober.

Pertanyaannya, mengapa penyelidikan yang sudah berlangsung selama tiga tahun itu tiba-tiba menimbulkan kekhawatiran di Israel?

Simak penjelasannya di bawah ini:

Seperti dikutip Al Jazeera, Israel belum menandatangani Statuta Roma yang membentuk ICC.

Dengan demikian, otoritas Israel tidak diakui, begitu pula otoritas Amerika Serikat.

Secara umum, ini berarti bahwa pengadilan tidak dapat memeriksa Israel.

Namun, yurisdiksi ICC mencakup kejahatan yang dilakukan oleh suatu negara anggota atau di wilayah salah satu negara anggotanya, di mana Palestina menjadi salah satu negara anggotanya.

Palestina sendiri bergabung dengan permintaan Otoritas Palestina pada tahun 2015.

Oleh karena itu, pengadilan mempunyai wewenang untuk menyelidiki kejahatan berat dan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap siapa pun – termasuk tentara dan pejabat Israel – yang terlibat dalam melakukan kekejaman di Tepi Barat atau Gaza.

Menurut media Israel, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Galant dan komandan militer Harzi Halevi semuanya akan dibawa ke ICC dalam beberapa hari dengan surat perintah penangkapan.

Hal ini jelas dapat berdampak signifikan terhadap karir politik dan militernya.

Pekan lalu, Netanyahu mengatakan di media sosial bahwa Israel “tidak akan pernah menerima segala upaya ICC untuk melemahkan hak membela diri.”

Pakar hukum yang berbicara kepada Al Jazeera yakin tuduhan apa pun akan dikaitkan dengan kebijakan Israel yang menjatah makanan bagi warga sipil yang kelaparan di Gaza dan keputusan Hamas untuk menahan warga sipil Israel selama serangan mendadak pada 7 Oktober.

“Dua tuduhan ini lebih mudah ditelusuri ke para pemimpin senior (kedua partai),” kata Adil Haq, seorang profesor hukum di Rutgers University di New Jersey.

Israel mengajukan tuduhan genosida ke Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, yang, seperti ICC, bermarkas di Den Haag.

Para ahli yakin dakwaan ICC juga dapat melemahkan legitimasi perang Israel di Gaza dan mempersulit hubungan Israel dengan sekutunya di Eropa, yang merupakan anggota Statuta Roma.

“Ini akan menjadi momen besar bagi ICC, sama pentingnya bagi Israel dan sekutu Israel,” kata Hugh Lovett, peneliti kebijakan senior di Dewan Hubungan Luar Negeri Eropa dan pakar Israel-Palestina.

“Ini jelas akan terlihat semakin menodai Israel atas tindakannya di Gaza.”

Haque menjelaskan, ada 120 anggota (ICC) yang pada prinsipnya terikat untuk melakukan penangkapan jika menginjakkan kaki di negara tersebut.

“Ada argumen bahwa negara mana pun – bahkan jika negara tersebut bukan bagian dari pengadilan – dapat melakukan penangkapan,” kata Haque.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *