TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kusnadi, pegawai Sekjen PDI Perjuangan Hasto Cristianto, mengaku diinterogasi paksa selama tiga jam oleh penyidik KPK bernama Kompol Rosa Purbo Bekti.
Karena tidak didampingi pengacara dan terus menerus diteriaki penyidik saat diinterogasi, ia bahkan takut untuk hadir dalam pemeriksaan. Faktanya, Kusanadi saat itu tidak diperiksa KPK dalam kasus Haroon Masiku.
Kusnadi pun lantang menirukan ucapan pemeriksa KPK saat melakukan tes dan penyidikan.
Usai melapor ke Komnas Ham di Jakarta, Rabu (12/6/2024), dia berteriak, ‘Berhenti. Tapi saya orang biasa, saya khawatir.’
Kusnadi pun mengaku tak mengetahui alasan penyidik KPK tiba-tiba memeriksanya selama tiga jam.
Petani bawang di Brebs ini bilang untuk membuktikannya, entahlah, aku tidak tahu harus membuktikan apa, aku tidak tahu.
Kuznadi dan tim kuasa hukumnya diketahui telah mengajukan pengaduan ke Komnas Hamm pada Senin pekan lalu dengan alasan Kompol merampas kebebasan bertindak Rosa.
Selanjutnya Compol melakukan penyelidikan yang bermula dari penipuan dengan memanggil Rosa Kusanadi Hasto.
Ia juga mengatakan, penyidik KP menyita barang-barang pribadinya berupa paspor.
“Ada ATM dan buku tabungan, bahkan Rp satu juta pun tidak ada,” kata Kusnadi.
Kusnadi diketahui bersama Hasto saat diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). Setelah Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusanadi dan lainnya sudah menunggu di lantai dasar Gedung KPK.
Kuznadi juga berada di lantai dasar saat penyidik melakukan pemeriksaan di ruangan Gedung Hasto KPK. Namun pria berkerudung dan bertopeng yang kemudian dikenal dengan nama Kompol Rosa itu mendekati Kusanadi karena dikenal dengan nama Hasto.
Percaya hanya itu, Kusnadhi pun turun ke lantai ruang pemeriksaan Hasto. Sesampainya di sana, ia menemukan Hasto belum ditemukan. Sebaliknya, dia digeledah dan digunakan untuk pemeriksaan fisik. Barang-barang yang dibawanya juga disita.
Kompol Rosa kini mengaku kesulitan menghidupi keluarganya di kampung halamannya di Brebas, Jawa Tengah, setelah buku tabungan, ATM, dan telepon genggamnya disita.
“Sampai saat ini ponsel saya juga disita kemarin sehingga saya tidak bisa kooperatif,” ujarnya.
Atnike Nova Sigiro, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Comnas Ham), mengatakan jajaran Sekjen PDA-P Kusnadi langsung memeriksa kelengkapan berkas laporan.
Dalam laporannya, Kusnadi bersama kuasa hukumnya Petrus Celestinus dan Roni Talapesi memaparkan tindakan sewenang-wenang dan sewenang-wenang penyidik KPK saat menginterogasi Kusnadi tanpa surat resmi, pemeriksaan, dan pemeriksaan.
“Sesegera mungkin. Ya, besok akan diperiksa,” kata Kuznadi dan tim kuasa hukumnya usai menerima laporan di kantor Komnas Ham, Jakarta Pusat.
Saat memanggil para pihak untuk dimintai keterangan, Comnas Ham akan terlebih dahulu mengkaji catatan berupa analisis aduan untuk bisa mengetahui fakta selengkapnya dan menentukan langkah selanjutnya.
Setelah tahap ini, Comnas HAM baru bisa memutuskan pihak mana yang akan dimintai keterangan. Tim kuasa hukum Kosnadi meminta ikut dalam penyidikan Comnas HAM, termasuk Kapolri, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri.
Selain Kapolri, pihak yang bisa dipanggil adalah Komisioner KPK.
“Belum diketahui karena hanya informasi pelapor. Kita perlu mendalami informasi tersebut lebih dalam dan bila perlu mencari fakta lengkap dan menganalisis pengaduan tersebut,” ujarnya.
“Kami (Komisioner KPK) juga akan mencari informasi,” ujarnya. (Jaringan Tribun/dan/yud/wly)