Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan dugaan impor karpet ilegal dari Turki. Totalnya mencapai 2.939 karpet dengan perkiraan nilai Rp 10 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan menyatakan Satgas Impor Ilegal menemukan gudang ribuan karpet di kawasan Tangerang, Banten.
Ada beberapa jenis karpet, seperti karpet Sejadag hingga karpet panjang, yang impornya tidak sesuai prosedur.
Nilainya sekitar Rp 10 miliar dan jumlahnya 2.939 buah, kata seseorang yang akrab disapa Zulhas di Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).
Zulhas menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat satgas memantau sebuah gudang di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten. Penatausahaan dilakukan pada Minggu (10/9/2024).
Namun, kata Zulhas, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata karpet atau permadani tersebut dinilai sudah memenuhi prosedur.
Dijelaskannya, seperti tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor (PI), laporan survei (LS), dan pendaftaran properti terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
“Ini impor tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan. Tentu negara yang dirugikan dan pajaknya dikurangi,” imbuh Zulhas.
Kemudian, kata Zulhas, Kementerian Perdagangan dan Satgas Impor Ilegal memberikan sanksi administratif terhadap barang impor ilegal.
Menurut Zulhas, importir akan memusnahkan karpet ilegal tersebut. Apabila pecah akan ditangani Satgas Impor Ilegal.
Zulhas tak menutup kemungkinan jika ditemukan unsur pidana maka Bareskrim Polri dan kejaksaan akan mengejarnya. Zulhas meminta para pengusaha mengikuti pedoman yang diberikan pemerintah.
“Untuk Kementerian Perdagangan, satgas kami bersifat administratif,” tambah Zulhas.