Mendag Zulkifli Hasan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Jumlahnya Tak Lagi Dibatasi

Dilansir reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan aturan terkait bagasi penumpang telah direvisi.

Sempat adanya pembatasan jumlah barang bawaan yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri, kini peraturan tersebut tidak berlaku lagi.

Aturan tersebut sebelumnya telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Perdagangan 36, maka kini terdapat peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Kementerian 7 Tahun 2024 yang mengalami perubahan di beberapa aspek.

“Saya sudah menandatangani perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 36 Tahun 2023). Menteri Perdagangan itu nomor 7 (tahun 2024),” kata Zulhas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dalam prosedur ini, penumpang diperbolehkan membawa barang impor berapa pun jumlahnya asalkan membayar pajak.

“Baiklah kalau mau beli (5 atau 6 barang) terserah, tapi bayar pajaknya. Kemarin tidak boleh beli 2 (barang) yang lain, jadi (sekarang) haknya beli apa saja. kamu mau,” kata Zulhas.

Meski demikian, pria yang juga Ketua Umum Chama Cha Mapinduzi (PAN) ini mengatakan, barang-barang dari luar negeri seperti komputer dan telepon seluler masih tertahan karena alasan keamanan.

Sedangkan untuk barang lainnya, penumpang masih diperbolehkan membawa berapa pun jumlahnya.

“Kalau ponsel dan komputer tentu soal keamanannya, terbatas ya, tapi tidak untuk (hal lain),” jelas Zulhas.

Selain itu, jelasnya, bahan baku industri yang juga menghadapi larangan dari luar negeri dan pembatasan (lartas) sudah tidak digunakan lagi.

“Kemarin ada tepung terigu sampai diolah, tapi sekarang sudah tidak ada, sudah tidak ada lagi. Bahan baku minyak, bahan baku tepung terigu, kemudian bahan baku industri lainnya, tidak perlu lagi diolah, yang penting dari perbatasan ke perbatasan,” kata Zulhas.

Lalu, beban Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga disesuaikan, dimana kini yang kurang hanya nilainya saja.

Totalnya, dalam satu tahun, pembebasan pajak impor yang bisa diperoleh PMI adalah sebesar $1.500. Rincian lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ia berharap dengan perubahan aturan ini perselisihan mengenai Permendag 36 bisa diselesaikan.

Selain itu, tidak ada lagi pembatasan baik untuk bahan baku industri, barang pribadi, maupun produk PMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *