Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 20,22 Miliar, Berikut Rinciannya

Laporan wartawan Tribune.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan pada Senin (19/8/2024) memusnahkan impor ilegal yang ditemukan gugus tugas Kementerian Perdagangan.

Barang-barang yang rusak antara lain mesin gerinda, mesin bor, telepon seluler dan tablet, panci presto listrik, mesin cuci mobil, serta stopkontak dan saklar.

Terdapat produk wajib SNI seperti ketel listrik dan selang kompor, ban, produk tertentu (tekstil jadi lainnya), produk tertentu (elektronik), plastik hilir, hasil hutan, dan minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Jumlah barang yang disita sebanyak 20,22 miliar. Ada mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet, tidak ada LS, NPB dan SNI serta tidak ada layanan purna jual,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli.

Acara ini diadakan untuk ketiga kalinya, pertama kali dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2024 di kawasan gudang Kamal Muara Jakarta Utara.

Pemusnahan kedua dilakukan pada 6 Agustus 2024 di TPA Bea Cukai Sikarang, Jawa Barat.

Rinciannya, jumlah dan nilai barang yang dimusnahkan Kementerian Perdagangan adalah sebagai berikut: 1.050 mesin penggiling senilai Rp950 juta. Sebanyak 1.275 mesin bor dengan perkiraan biaya Rp 1,35 miliar Totalnya 900 hp dan tablet yang harganya sekitar 3,5 miliar Pressure cooker elektrik sebanyak 150 buah, dengan perkiraan nilai Rp 500 juta. Mesin cuci mobil ada 1.750 buah, nilainya sekitar 6,25 miliar Terdapat 16.000 kotak kontak dan saklar dengan perkiraan nilai Rp 375 juta. Produk yang diamanatkan SNI seperti ketel listrik dan selang kompor berjumlah 350 PC, Rp 25 juta. Bannya ada 80, harganya sekitar 45 jutaan Beberapa produk (tekstil jadi lainnya) berjumlah 2.400 PC dengan harga sekitar Rp Beberapa produk (elektronik) berharga sekitar 275 juta  Plastik hilirnya 2.125 karton 10.000 pcs, nilai produknya sekitar 5,75 miliar. Hasil hutan jumlahnya 75 gulungan 4.600 kg, nilai bahannya sekitar 1,02 miliar. 1.300 botol minuman beralkohol golongan A, B dan C senilai sekitar 135 juta.

Semua produk tersebut belum memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Registrasi Produk (NPB) dan SNI Ada pula yang tidak memiliki perjanjian impor (P1) dan melampaui kuota impor serta tidak memiliki sertifikat merek minuman beralkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *