Mendag Sejak Awal Merasa Janggal dengan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Kok Begini?

Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku merasa aneh dengan terpilihnya Menteri Perdagangan (Permendag) 2023. peraturan no. 36 sejak peraturan ini mulai disusun.

Permendag 36/2023 merupakan aturan yang mengatur tentang bagasi pekerja migran Indonesia (PMI) dan penumpang swasta yang datang dari luar negeri.

Ia mengaku setuju dengan aturan tersebut saat itu, karena ia mengakui kemudahan yang muncul setelah terbitnya aturan ini sudah menarik perhatiannya.

Selain itu, Permendag 36/2023 merupakan peraturan yang disahkan melalui rapat terbatas (lingkaran) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

“Sejak awal, saya bertanya-tanya, ‘Mengapa ada aturan ini?’ “Namun hal ini merupakan hasil kesepakatan antara kementerian dengan otoritas Kementerian Perdagangan yang mengatur impor dan ekspor,” kata Zulha di acara Hari Konsumen Nasional 2024, Rabu (24/04/2024).

Oleh karena itu, peraturan tersebut perlu dimasukkan dalam peraturan kementerian, ujarnya.

Ia mengatakan, saat itu ia bertanya kepada Direktur Jenderal (Dirjeno) terkait, mengapa aturannya seperti itu. Saat itu, dia mendapat tanggapan bahwa aturan itu dimaksudkan untuk memudahkan.

“Saya bertanya kepada CEO saat itu, ‘Mengapa demikian?’ “Itu untuk mempermudah, Tuan.” Zulh berkata, “Saya kecanduan kata-kata yang membuat segalanya lebih mudah. “Jika itu membuat segalanya lebih mudah, saya setuju,” katanya.

Rupanya, dalam implementasinya, Permendag 36/2023 sudah baik saat dibahas, namun diakui implementasinya tidak mudah.

Penerapannya tidak mudah, ternyata barang bawaan penumpang harus diturunkan.

Belakangan, aturan pembatasan jumlah barang yang dibawa dari luar negeri pun mendapat kritik masyarakat.

“Kalau aku ke luar negeri, aku beli 3-4 barang, itu hak kita. Asal kita pulang dan bayar pajak, semua baik-baik saja kan? Apa yang satu lagi harus kita simpan?” ujar Zulhas.

Terakhir, setelah peninjauan kembali Permendag 36/2023 di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ketentuan tersebut dikembalikan ke Permendag 25/2022. Koreksi juga akan dilakukan.

Revisi Peraturan Kementerian Perdagangan 36/2023

Sekadar informasi, revisi kali ini akan memuat ketentuan mengenai impor bagasi atau kiriman Pekerja Migran Indonesia (MIW) yang tercantum pada Lampiran III Peraturan tersebut.

Impor barang yang dikirim oleh PMI dikecualikan dari izin impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya serta dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

Ketentuan ini berlaku terhadap barang yang dikirimkan oleh PMI yang tidak termasuk dalam kategori barang terlarang dan tidak termasuk dalam kategori barang berbahaya.

Impor barang yang dikirim PMI berdasarkan Kementerian Keuangan tahun 2023 Peraturan no. 141 (PMK) “Tentang Ketentuan Impor Barang oleh Pekerja Migran Indonesia”.

PMK mengklaim pembebasan bea masuk atas kiriman PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Pembebasan bea masuk dibatasi hingga tiga pengiriman per tahun kalender.

Nilai pabean maksimum suatu kiriman adalah $500 Free on Board (FOB).

Jadi total keringanan pajak impor yang bisa diperoleh PMI per tahun adalah $1.500.

Permohonan diajukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Belanja Kementerian Keuangan.

Ketentuan PMK lainnya adalah pembebasan bea masuk atas barang yang dikirim oleh PMI tidak terdaftar di BP2MI, namun dengan kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.

Namun, jumlah pengiriman dibatasi maksimal satu kali per tahun kalender dan biaya bea cukai dibatasi maksimal $500.

Sebaliknya jika nilai pabean barang yang dikirim PMI melebihi FOB USD 500, pada tahun 2023 PMK nomor 141 mengatur kelebihan tersebut akan dikenakan bea masuk dan bea masuk sebesar 7,5 persen atas barang biasa yang dikirim.

Selain aturan impor barang kiriman PMI, aturan Kementerian Perdagangan soal barang pribadi penumpang juga diperjelas.

Aturan impor barang bawaan penumpang akan diatur ulang pada tahun 2017. PMK no. 203 “Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Diangkut dengan Sarana Pengangkutan Penumpang dan Awak”.

Impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pengurusan izin impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, dapat diimpor dalam keadaan baru atau tidak baru (bekas).

Barang-barang pribadi penumpang yang tercakup dalam pengecualian ini adalah barang-barang yang tidak digunakan secara eksklusif untuk tujuan komersial, tidak termasuk dalam kategori muatan terlarang, dan tidak termasuk dalam kategori muatan berbahaya.

Pada tahun 2017 PMK Nomor 203 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang diterima dari luar negeri dan tergolong barang keperluan pribadi dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 500 per orang akan dibebaskan dari pajak impor pada setiap kedatangan.

Selain itu, apabila nilai pabean barang pribadi penumpang berupa barang untuk keperluan pribadi yang diterima dari luar negeri melebihi FOB USD 500, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *