Tribun News.com – Kasus pemerasan dan ganti rugi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SLYL) akan disidangkan di Kementerian Pertanian hari ini (Selasa).
Menurut Humas PT DKI Jakarta Sugeng Ryono, sidang putusan banding mantan Menteri Pertanian SYL akan digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Seperti kasus SYL sebelumnya, keputusan banding ini akan disidangkan secara terbuka.
“Tes terbuka untuk umum, jadwal tes pagi hari pukul 10.00 WIB,” lapor Sugeng, Kompas.com, Selasa (09/10/2024).
Sidang putusan banding SYL diputuskan oleh lima orang hakim.
Diantaranya, hakim Artha Theresia merupakan ketua panel.
Majelis hakim selanjutnya terdiri dari Hakim Subakran Hardi Mulyono, Hakim Agung Teguh Harianto, Anton R. Saragih, dan Hakim Hotma Maya Marbun.
Diketahui, kasus pemerasan dan pencatutan uang yang dilakukan SYL sudah lama menjadi perdebatan publik.
Yang pasti, masyarakat juga menunggu hasil banding kasus SYL.
Namun semua itu bergantung pada evaluasi dan keputusan juri.
Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hukuman ini dijatuhkan karena SYL terbukti secara sah dan nyata mengumpulkan sumbangan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Putusan tersebut dijelaskan langsung oleh Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/07/2024).
“Terdakwa Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan terdakwa masih dalam tahanan,” kata Hakim Rianto.
Tak hanya divonis penjara, SYL juga didenda sebesar Rs 300 crore dan subsidernya juga divonis empat bulan penjara.
Selanjutnya, SYL juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30.000.
Dalam kasus ini, SYL melanggar Pasal 18 e Juncto Pasal 12 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Negara Republik Indonesia. ). Ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan pertama. Komite Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terhadap mantan Menteri Pertanian dan dua anak buahnya
Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Tak hanya KPK yang mengajukan banding atas hukuman dua mantan anak buah SYL.
Mereka adalah Plt Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Mohammed Hatta dan Kasdi Subagyono, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
Hingga saat ini, kuasa hukum pemerintah KPK Mas Muhammad Hadi dan Palupi Viryawan telah mengajukan banding dalam kasus SYL, KS, dan MH.
Oleh karena itu, ketiganya mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat mulai hari ini, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Tessa tidak membeberkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Namun yang jelas JPU KPK masih menyusun protokol banding.
“Berita banding masih disiapkan, nanti akan kami serahkan,” kata Tessa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca selengkapnya tentang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.