TRIBUNNEWS.COM – Keluarnya Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Wina dan Eki tahun 2016 di Sireban, Jawa Barat hanya tinggal menunggu waktu saja.
Sekadar informasi, Peggy merupakan pelapor dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun dalam kasus ini.
Ia ditangkap polisi di Bandung pada pertengahan Mei 2024.
Setelah penangkapan Peggy, pembicaraan tentang keterlibatannya dalam kasus tersebut menjadi publik.
Dia sedang bekerja di Bandung ketika masalah yang dia alami yaitu salah tangkap dan bencana masyarakat terjadi.
Namun, kebenaran status hukum Peggy sepertinya hanya tinggal menunggu waktu saja. Inilah faktanya. Judul kasus khusus ditolak
Kadiv Humas Polri Irjen Sandy Nugroho mengatakan pihaknya pada 5 Juni 2024 menolak nama perkara khusus yang diminta kuasa hukum Peggy.
Ia berdalih, tidak perlu dilakukan perkara khusus, karena perkara terhadap Pegi saja sudah cukup.
“Kalau menurut kami perlu gelar, kami akan melaksanakan gelar, tapi sejauh ini berkas perkaranya cukup,” kata Sandi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). . )
Usai penghinaan tersebut, Sandy meminta masyarakat menyaksikan persidangan Peggy dan keseluruhan kasus pembunuhan Vina dan Icky tanpa ada emosi yang menumpuk.
“Saya bilang di awal, besok pagi (hari ini) Insya Allah (berkas perkara Peggy) akan dilimpahkan ke kejaksaan, nanti silakan dicek,” ujarnya.
Marilah teman-teman, agar kita tetap menjaga masalah ini, dan menjaga agar tidak ada prasangka buruk, kebohongan, dan fitnah di antara kita, kata Sandy. Berkas kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan 18 dari 70 saksi memberikan kesaksian yang memberatkan Peggy
Sementara itu, Sandi mengatakan berkas perkara Peggy Setiawan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat (20/6/2024).
Penanganan Peggy dari persidangan ke persidangan profesional, kata Sandy.
Update pertama hari ini insya Allah atas kerja keras rekan-rekan Polri di Polda Jabar yang menjalankan kegiatan peradilan siang malam, akan dilakukan secara prosedural dan proporsional, Insya Allah kasusnya akan dilimpahkan. . Besok pagi (hari ini) ke kejaksaan,” kata Sandi.
Jadi penyidikannya sudah selesai dan berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan besok,” ujarnya.
Sandy mengatakan, penyidik Polda Jabar sudah memeriksa 70 orang saksi terkait Pegi.
Dia menghadirkan 18 saksi yang memberatkan Peggy.
“Dan sudah ada para ahli antara lain ahli kriminalitas, ahli forensik, ahli psikologi, dan ahli IT untuk membantu penyidik membuka kasus ini dengan menggunakan penelitian ilmiah,” kata Sandy.
“Perkara ini bisa segera kita proses sesuai dengan keterangan tersangka untuk menjelaskan secara gamblang tindak pidana ini,” sambungnya. Polda Jabar dalam jumpa pers, Minggu (26/5/2024) mengungkap pemeriksaan awal terhadap Pegi Pegi alias Perong yang diduga bertanggung jawab atas pembunuhan Vina di Cirebon. (Fotografi oleh Pananapi)
Meski berkas perkara masih dilimpahkan ke kejaksaan, Peggy masih punya satu alat lagi untuk mengakhiri statusnya sebagai jaksa, yakni melalui sidang pendahuluan yang dijadwalkan pada Senin (24/6/2024).
Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya siap menghadapi pemeriksaan pendahuluan.
“Belum siap sebenarnya, karena kami sudah siap,” ujarnya, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.
Sebagai persiapan, Marwan mengatakan pihaknya telah menyiapkan laporan teknis konsesi untuk kliennya.
“Saksi ahli sudah kita dapatkan. Saksi (kejadian) yang mengatakan Peggy Setiawan tidak ada di lokasi kejadian ada di sana,” ujarnya.
Di sisi lain, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Noor Devata mengatakan pihaknya akan membentuk tim pemantau untuk memantau perkembangan penyidikan terhadap Pegi.
Mukti mengatakan hal itu harus dilakukan karena kasus pembunuhan Vina sudah menarik perhatian publik.
“KY akan menurunkan tim untuk mendalami penyidikan karena kasus ini memprihatinkan,” ujarnya, Jumat (13/6/2024).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel lain tentang meninggalnya Vina Cireban