Menanti Eksekusi John Gluba Gebze Setelah 8 Tahun Terkatung-katung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan akan segera mengadili tersangka korupsi mantan Bupati Merak John Gluba Gebze.

Diketahui bahwa kematian John tertunda karena berbagai alasan, dan dia telah berada di sana selama hampir 8 tahun.

Walaupun kedudukan hukum tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung 942.K/Pid.Sus/2015, namun John yakin bahwa dirinya sah dan telah melakukan tindak pidana tercela serta mengalami kerugian sebesar Rp. 18 miliar.

Menteri Hukum dan Kehakiman RI (“Dari proses yang kami tunggu-tunggu, akhirnya hari ini kami mendapat jawaban yang jelas dari Direktorat Penyidikan Khusus Kejaksaan Agung bahwa yang bersangkutan segera ditemukan. Ini kantor pusat pengembangannya.” FG-KEPHIN) Senin (3/6/2024) Jakarta, Indonesia Cosmas Refra Kejaksaan. 

Kami memahami Cosmas dan tim FG-KEPHIN datang ke Kejaksaan Agung Jampidos hari ini untuk memastikan proses pembunuhan John yang selama ini mereka amati.

Kosmas melanjutkan, “Hasil koordinasi kami akan segera dilaksanakan setelah bertemu dengan penyidik ​​khusus terkait. Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Papua untuk melakukan penindakan.

Bagi Kosmas, tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini.

Tidak boleh ada diskriminasi, tapi perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Mantan anggota parlemen Lucas Enembe juga membandingkannya dengan perlakuan terhadap kliennya Lucas, yang sakit parah hingga Lucas dipukuli hingga meninggal.

John Gluba Gebze yang melanjutkan Cosmas tidak meninggal karena sakit.

“Kalau ada alasan medis, lalu bagaimana dengan Pak Lucas Enembe? Sebenarnya dia sakit parah, tapi pembunuhan terus berlanjut. Artinya, di matanya tidak boleh ada anggapan lain selain pengobatan. Asal masyarakat aman, pasti ada hukumnya,” kata Kosmas.

Untuk Kosmas, timnya menunggu segera eksekusi dari pihak penuntut sebagaimana dibenarkan Direktur Eksekutif Kejaksaan Agung RI.

“Kita akan awasi beberapa saat. Jadi apa yang kita bawa hari ini benar-benar sudah dilaksanakan. Kita tidak ingin hal itu terjadi lagi. Meski begitu, kita tetap berharap kejaksaan akan patuh. Dengan segala pertimbangannya. Mereka berkata, “Kami mengaturnya,” kata Kosmas.

Berdasarkan putusan MA Nomor 942.K/Pid.Sus/2015, tersangka John Gluba Gebze sah dan meyakini dirinya melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.

Mahkamah Agung memvonisnya 10 tahun penjara dan denda Rp200.000.000,- yang akan diganti dengan enam bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *