Menangis Divonis Setahun Penjara, Siskaeee: Mohon Maaf Atas Kekhilafan Saya

Laporan reporter Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Siskaeee tak kuasa menahan air mata saat juri menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam produksi film seks.

Meski divonis satu tahun penjara, Siskaeee masih memiliki sisa hukuman dua bulan.

Pasalnya, meski kasusnya berlanjut hingga kasusnya disidangkan, ia sudah mendekam di penjara selama 10 bulan.

“Saya bersyukur sekali, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang terus mendukung saya,” kata Siskaeee usai sidang.

“Saya juga berterima kasih kepada kuasa hukum saya, saya juga meminta maaf kepada orang-orang di luar sana yang mungkin merasa saya telah menyakiti mereka secara tidak sengaja, saya meminta maaf atas kesalahan saya kemarin, saya sangat berterima kasih kepada semua orang yang mendukung saya,” lanjutnya.

Selain itu, Siskaee mengaku sangat terharu ketika baru mendapat hukuman satu tahun penjara.

Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya, terharu,” kata Siskaeeee.

Selain itu, banyak teman dan keluarga yang menghadiri sidang hari ini.

Karena saya masih mendapat banyak dukungan dari teman-teman media, teman-teman di belakang layar, saya senang sekali karena masih banyak yang membela Siska ketika tidak ada lagi yang mau membela Siska, ujarnya.

Pertama, jaksa meminta agar mereka divonis 2,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, ada 10 orang tenar lainnya di Instagram selain Siskaeee yang berprofesi sebagai aktor dan ditetapkan sebagai tersangka film porno besutan rumah produksi di Jakarta Selatan.

Sedangkan 8 tersangka aktris tersebut adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS). ); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara itu, pelaku pria yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah dua orang bernama Bima Prawira (MP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *