Menang Kasasi, KPK Tunggu ‘Niat Baik’ Bupati Mimika Eltinus Omaleng Serahkan Diri

Laporan Tribunnews.com oleh jurnalis Ilham Lian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu itikad baik dari Bupati Mimika Eltinus Omalen.

Hal ini sejalan dengan banding yang dimenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah berharap Eltinus Omalen menyerahkan diri kepada komisi antirasuah dan keputusan penegakan hukum dilaksanakan.

“Kalau niatnya baik, datang. Kalau tidak punya etika yang baik, akan kami panggil,” kata Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Tanak mengatakan pihaknya kemungkinan akan melakukan pencopotan paksa jika Eltinus tidak mengindahkan panggilan KPK.

“Kalaupun kita serukan dengan benar, mereka tidak datang. Apa yang bisa kita lakukan? Kita serukan penggunaan kekerasan. Saya kira itu saja. Sederhana saja,” katanya.

Eltinus Omalen, terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah, dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama. Namun keputusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung pun mengirimkan petikan putusan hukuman yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas bebasnya Eltinus Omalen pada Senin (29 April 2024).

Putusan tersebut menyatakan Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 alinea kesatu KUHP, Pasal 64 alinea kesatu KUHP.

Oleh karena itu, MA membatalkan atau menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang membebaskan Ertinus dari tuntutan hukum.

Berdasarkan putusan MA, Eltinus divonis dua tahun penjara, denda Rp200 juta, dan tambahan dua bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *