Menang di MK, Irman Gusman Berharap Mahkamah Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (CJ) mengabulkan permohonan Irman Guzman untuk memilih daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar) pada pemilihan DPD RI. 

Irman Guzman bersyukur dan bersyukur kepada Mahkamah Konstitusi yang diyakininya berani menegakkan hukum dan prinsip demokrasi.

“Saya bersyukur kepada Tuhan atas keputusan PTUN. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan bagi saya, tapi kemenangan bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sumbar, kata putri Irman, Irvianjani Audria Guzman Weinberg College, saat dihubungi. School of Arts and Sciences, Northwestern University, Amerika Serikat, Selasa (6/11/2024).  

Irman pun mengapresiasi keberanian MK dalam mengawali perkaranya.

Menurut dia, banyak yang tak menyangka permohonan pemungutan suara ulang (PSU) MK pada pemilihan DPD RI daerah pemilihan Sumbar akan diterima.

“Saya berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas keberaniannya menjaga supremasi hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Irman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil keputusan ini dengan cepat dan kompeten.

Dengan demikian, KPU bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Ia berkata: “Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh negeri.

Pertama, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Irman Guzman untuk melakukan pemilihan ulang (PSU) pada pemilihan legislatif DPD RI daerah pemilihan Sumbar.

Irman mengajukan permohonan pemilu karena namanya dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. 

Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan diulangi berdasarkan hasil pemungutan suara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat, kata Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. untuk belajar. putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Konflik Irman Guzman dengan KPU bermula dari mundurnya namanya dari DCT pemilu legislatif DPD RI.

Sebelumnya, Irman masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Namun KPU menghapus namanya dari DCT.

Mantan Ketua DPD RI ini kemudian menggugat KPU melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu).

Namun Bawaslu juga menolak permintaan Irman untuk bergabung dengan DCT.

Langkah selanjutnya, Irman Guzman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kasus ini berakhir dengan kemenangan Iran. PTUN memutuskan memerintahkan KPU untuk menambahkan Irman ke DCT.

Termasuk menginstruksikan KPU menyusun aturan baru DCT pemilu legislatif DPD RI 2024.

Meski demikian, KPU Jakarta tak mengabaikan keputusan PTU.

Mereka tidak mengubah DCT pemilihan DPRD RI daerah pemilihan Sumbar sehingga Irman tidak menjadi calon DPD RI pada pemilu tersebut.

Irman pun mengadukan persoalan ini kepada Yang Mulia Panitia Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan permohonan tersebut, DKPP menerima permintaan Irman.

DKPP dalam putusannya menyatakan seluruh komisaris KPU melanggar kode etik dan etika penyelenggara pemilu. 

Usai proses pemilu, Irman Guzman menyerahkan sengketa pemilu tersebut ke MK.

Anehnya, Mahkamah Konstitusi berani mengabulkan permintaan Irman Guzman untuk menerapkan PSU pada pemilu anggota DPD RI di seluruh daerah pemilihan di Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *