Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yasserli memastikan upah minimum akan naik pada tahun 2025.
Namun, dia belum bisa menyebutkan jumlah pasti kenaikannya.
“Banyak yang bertanya kepada saya: apakah upah minimum akan naik? Saya katakan: Insya Allah pasti naik. Berapa kenaikannya? Naik 1 persen, naik 2 persen lagi, ”ujarnya, Selasa, mengunjungi Menara Kompas di Distrik Pusat. Jakarta, dikunjungi. (19/11/2024).
Sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permanaker) tentang upah minimum tahun 2025, terlebih dahulu akan melakukan LKS tripartit nasional.
Forum ini menyediakan forum diskusi antara pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
“Jadi kami berupaya keras untuk benar-benar berbicara dengan mereka. APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) baik-baik saja, mereka paham. Mereka paham dengan rekan-rekannya,” kata Yasserli.
Yasserli menegaskan, kenaikan upah ini tidak boleh menimbulkan masalah lain seperti PHK atau mogok kerja karena kenaikan upah yang terlalu kecil.
“Berapa belum bisa diungkapkan, Red, karena masih dalam pengembangan. Hal ini juga tidak ada gunanya, kemudian upah meningkat pesat setelah PHK atau upah naik sedikit (kemudian pekerja melakukan pemogokan penuh). Ini juga tidak masuk akal. Jadi peran pemerintah adalah mencari jalan tengah,” kata Yasserli.
Ia berharap kesepakatan kenaikan upah bisa tercapai dalam waktu dekat.
Menurut dia, kenaikan sebesar itu tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Negosiasi dengan APINDO dikabarkan hampir selesai.
Sementara itu, negosiasi dengan karyawan masih terus dilakukan, Yasserli mengatakan mereka harus lebih realistis dalam menentukan persentase kenaikannya.
Setelah proses ini selesai, Yasserli akan melaporkan kesepakatan yang dicapai kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu akan diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Soal UMP, tadi pagi kami bertemu dengan DEN (Dewan Ekonomi Nasional), sebelumnya kami sudah komunikasi dengan Menko Perekonomian, kata Yasserli.
“Insya Allah kita berharap akhir pekan ini bisa mencapai kesepakatan. Nanti kita laporkan ke Presiden, baru bisa kita keluarkan keputusan menterinya,” tutupnya.
Pekerja berharap upah naik 10 persen.
Ketua Umum Partai Buruh Indonesia Said Iqbal optimistis berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Ketenagakerjaan, upah pekerja bisa naik 10 persen pada tahun depan karena perhitungannya seharusnya upah lebih tinggi dari inflasi. ditambah pertumbuhan ekonomi.
“Ya artinya inflasi 2,5 persen + pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, sampai 7,6 persen. Makanya kami minta upah minimum dinaikkan dari 8 menjadi 10 persen.”
“Siapa bilang gaji naik di 2024? Faktanya, ini akan menjadi angka terendah. Angkanya 1,3 persen, pertumbuhan upah hanya 1,58 persen, inflasi 2,8 persen. berarti batas bawahnya adalah 1,3 persen. Puncaknya akan kita capai pada tahun 2025,” kata Iqbal dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, Kamis (31/10/2024).
Partai Buruh bersama KSPI melakukan kajian yang menunjukkan jika upah dinaikkan 1,58 persen, maka konsumsi hanya akan meningkat sekitar Rp 26 triliun per tahun.
Namun jika upah naik 8,7 persen, konsumsi akan meningkat menjadi sekitar Rp 188 triliun.
“Kalau upah naik 10 persen misalnya konsumsi mencapai Rp 200 triliun, berarti kenaikan upah akan menyebabkan peningkatan konsumsi. Peningkatan konsumsi berarti peningkatan pertumbuhan ekonomi. Presiden Park Prabowo ingin pertumbuhan ekonomi 8 persen, maka kalau kita tetap menggunakan PP nomor 51: dengan itu Insya Allah kita akan mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, ”jelasnya.