Menaker Hadiri Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI: BPJS Ketenagakerjaan Penting bagi PMI

TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenekar) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang jaminan sosial Tenaga Kerja Indonesia (PMI) di Malang.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainuddin dan Malang Didik Gatot Subroto mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia dalam kegiatan sosialisasi ini, mengajak seluruh calon pekerja PMI untuk didukung pemerintah. Melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ida Fauzia dalam keterangannya mengatakan, negara sangat berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja migran Indonesia (PMI) dalam jaminan sosial sebelum PMI berangkat, selama bekerja, bahkan setelah kembali ke negara asalnya. Hal ini merupakan bentuk apresiasi kepada PMI yang dikenal luas sebagai pahlawan devisa negara. 

“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan upaya yang tepat untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial TKI dan calon TKI khususnya di Kabupaten Malang,” kata Ida Fauzia.

Provinsi Jawa Timur dikenal sebagai provinsi terbesar yang menyediakan penempatan PMI. Kabupaten Malang sendiri menduduki peringkat ke 7 sebagai kabupaten/kota dengan tempat terbanyak se-Indonesia. Ida Fauziyah mengatakan, kehadiran pribadi sangat penting untuk menjamin perlindungan bagi PMI dan calon PMI.

“Kabupaten Malang menjadi kabupaten/kota penyumbang ke-7 dengan jumlah TKI yang ditempatkan di luar negeri sebanyak 6.489 orang. Jumlah penempatan PMI Jatim sebanyak 13 persen berasal dari tenaga kerja Kabupaten Malang,” tuturnya.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh calon PMI khususnya asal Malang.

“Dalam hal perlindungan, memperhatikan hak dan tanggung jawab, terutama mengenai kecelakaan di tempat kerja, terkadang kita lupa dan mengabaikannya. Sebenarnya kalau bicara pekerja, pemerintah sudah menyiapkan pendampingnya yang disebut BPJS Udyog, kata Didik.

Pada kesempatan tersebut diserahkan santunan kematian sebesar Rp85 juta kepada salah satu penerima manfaat PMI bernama Eric Kurniawan yang meninggal dunia di rumahnya di Jepang.

Didik berharap hal ini bisa menjadi contoh agar seluruh penyelenggara kegiatan PMI, mulai dari Perusahaan Layanan Ketenagakerjaan Indonesia (PJTKI) hingga Balai Pelatanhai Kerja (BLK), tidak menghalangi BPJS untuk bekerja sama dengan BPJS dan tidak bosan-bosannya memperkenalkan dan mengundang semua orang. Calon pegawai BPJS.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi, Zainuddin dalam keterangan persnya, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan tata cara yang ada termasuk Parmenekar 4/2023.

“Kita diwajibkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia. Dengan Permenaker ini, tanpa iuran tambahan, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat lainnya yang nilainya lebih tinggi dari Permenaker sebelumnya,” jelasnya.

“Harap pelatihan PMI didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, kami memberikan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja, resiko kematian dan resiko hari tua, semua itu akan membantu para pekerja TKI untuk bekerja keras di negaranya agar dapat bekerja dan bebas. dari kegelisahan para pekerja migran,” pungkas Zainudin (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *