Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Senin (8/5/2014), Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke KPK oleh warga masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan pengusutan menyeluruh dan mendalam terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan diskriminasi (KKN) ibadah haji karena sudah puluhan tahun merugikan masyarakat,” kata koordinator operasional Raffi. , Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, AMALAN Rakyat menyajikan segudang data bukti dugaan korupsi di Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bagian Haji Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menteri Agama Yaqut diduga menyalahgunakan kekuasaannya dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan sebagian haji biasa ke haji khusus sebesar 50 persen.
Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Waktu Haji dan Umrah.
Sebab berdasarkan undang-undang tersebut, jumlah khusus haji ditetapkan hanya 8% dari peserta haji Indonesia.
Bahkan, dalam rapat Panitia Haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Menteri Agama Yaqut pada 27 November 2023, disepakati jatah Indonesia pada ibadah haji 2024 sebanyak 241.000 jamaah.
Totalnya ada 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dan Dirjen Perencanaan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kementerian Agama secara sepihak menetapkan jumlah haji normal sebanyak 213.320 jam dan porsi haji khusus. akan menjadi 27.680.
Dengan kata lain, Kementerian Agama mencadangkan jumlah jemaah haji normal sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.
Tunggu apa lagi, KPK sebagai aparat hukum harus segera mengusut (Yaqut Cholil Qoumas), ujarnya.
Selain KPK, mereka juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melontarkan kemungkinan dibukanya penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang dilakukan Kementerian Agama RI.
Kesempatan ini dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rekomendasi Komisi III DPR RI untuk mengusut korupsi bidang haji di Kementerian Agama RI.
Lebih lanjut, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan kegiatan ilegal Yaqut Cholil Qoumas.
Ya, kalau laporan sudah selesai, besar kemungkinan akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, yaitu penyidikan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. (.02/08/2024).
Juru Bicara yang berpengalaman di bidang investigasi mengatakan, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akan melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat.
Sehari sebelumnya, Yaqut dan Saiful juga dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa Bersatu (GAMBU) UBK.
Dalam pertemuan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan laporan masyarakat akan ditinjau oleh manajemen PLPM KPK. Dia mengatakan, jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka isi laporan akan dibawa ke penyidikan melalui paparan.
Namun jika penyidik menilai laporan selanjutnya masih memerlukan sistem atau dokumen lain yang lengkap, tentu pelapor akan diminta melengkapinya, kata Tessa.
Sekadar informasi, DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Daftar Soal Haji 2024 menyusul dugaan penipuan dalam transfer tambahan dana sebesar 50%.
Berdasarkan informasi yang diperoleh DPR, separuh dari tunjangan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi dialihkan ke program Haji Plus yang mahal.
Kompas.com menghubungi Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie untuk meminta tanggapan terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, dia belum memberikan tanggapan. Tanggapan Menteri Yaqut
Menteri Yaqut hanya tersenyum saat ditanya awak media soal laporan yang menjerat dirinya di KPK oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Yaqut tersenyum lebar mendengarkan pertanyaan wartawan. Ia meminta hal tersebut tidak ditanyakan saat ini karena ia tergabung dalam partai Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira).
Menteri Agama menjadi salah satu pembicara dalam acara dialog nasional dan konferensi kerja nasional sayap Partai Gerindra.
“Kami menghormati acara festival ini. “Kami menghormati acara Gekira,” kata Yaqut saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Pekerja media terus mengupdate Yaqut atas laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelenggaraan haji. Namun Menag kembali bungkam. “Nanti kita akan mencari peluang lain,” kata Yaqut.