Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fakhlevy.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama RI Yakut Cholil Kumas memastikan bakal ikut serta jika mendapat somasi dari Panitia Khusus Hak Penyidikan Haji 2024.
Menurut Yakut, pembentukan panitia khusus haji DPR merupakan proses yang diatur dalam undang-undang.
“Kalau insya Allah kalau ada tantangan harus dilalui, makanya proses ini dilindungi konstitusi,” kata Yakut di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (25 Juli 2024).
Selain itu, Yakut juga membantah soal perpindahan kuota haji ke 2024.
Yakut Cholil Kumas berjanji akan menjelaskan secara detail kebijakan kuota haji kepada anggota Pansus Haji DPR.
“Tidak ada pengalihan kuota haji. Nanti akan kami jelaskan,” kata Yakut.
Ia mengaku sangat terbuka terhadap kritik sejumlah pihak terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Kritik tersebut, kata Yaqut, merupakan rumusan agar ibadah haji ke depan bisa berjalan dengan baik.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik. Kami sangat terbuka terhadap kritik. Karena kami yakin kritik adalah vitamin bagi kami. Vitamin terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bukan hanya jemaah haji saja, tapi seluruh umat beragama di Indonesia. Oleh karena itu, kami menerima kritik apa pun. “Karena bagi kami kritik adalah vitamin,” tutupnya.
Seperti diketahui, komisi khusus telah resmi dibentuk di DPR untuk menilai pelaksanaan ibadah haji 2024.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V tahun sidang 2023-2024, Selasa (7 September 2024).
Pembentukan Pansus Hukum Penyidikan ini terkait dengan hasil pemantauan yang dilakukan Kelompok Pemantau Haji (Timvas) DPR RI beberapa waktu lalu di Mekkah (Arab Saudi).