Meita Iriyanti Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Tak Menyangkal Lakukan Kekerasan

TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Metro Depok Kombes (Polandia) Arya Perdana mengatakan pemilik Tempat Penitipan Anak Sekolah Wensen, Meita Irianty, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan anak.

Meita diketahui melakukan pencabulan terhadap anak usia dua tahun (MK) yang merupakan anak asuhnya di TK Wensen.

Meita pun ditangkap Polsek Metro Depok di rumahnya pada Rabu (31/7/202) malam pukul 22.00 WIB.

Arya mengatakan, Meita ditangkap dalam kondisi baik dan kini berada di Polres Metro Depok.

“Ya, kami memulai penyelidikan pada siang hari ini, lalu kami menutupnya. Tentu saja, tersangka penangkapan ini telah diidentifikasi.”

“Dia ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik dan kini berada di Polres Metro Depok,” kata Arya, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (8/1/2024).

Arya melanjutkan, Meita ditangkap setelah polisi memeriksa empat saksi dalam kasus penganiayaan anak tersebut.

Tak hanya itu, polisi juga memeriksa tiga rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan Meita terhadap pemuda MK.

Meita sendiri mengaku bahwa gambar dalam rekaman CCTV itu adalah dirinya.

Ia juga tak menampik kekerasan yang dilakukannya terhadap anak tersebut.

“Kami telah memeriksa empat orang saksi, dan kami juga telah mendapatkan informasi faktual yang cukup, berdasarkan bukti yang cukup.”

“Yang berkepentingan mengaku ada di CCTV, sehingga tidak membantah telah menganiaya anak tersebut,” jelas Arya. Seorang bayi berusia 6 bulan juga menjadi korban pemilik tempat penitipan anak di Depok

Sebelumnya, pemilik Taman Kanak-kanak (Sekolah Wensen) Wensen di Harjamukti, Depok, Jawa Barat, yang juga berpengaruh di bidang pendidikan anak, Meitai Iriyanti, didakwa polisi atas dugaan penganiayaan anak oleh Polres Metro Depok.

Terungkap juga ada seorang anak berusia enam bulan yang juga diperkosa Meita.

Pengacara orang tua korban RSU, Leon Maulana Mirza Pasha mengungkap fakta baru soal kekerasan pada anak.

Berdasarkan rekaman CCTV seorang pemilik tempat penitipan anak menganiaya balita berusia 2 tahun dan bayi berusia enam bulan.

“Barang bukti yang kami punya, ada 2 korban dalam proses pemberian kuasa, sehingga kami bisa bantu pembelaan hukumnya,” kata Leon, Rabu (31/7/2024).

Leon mengatakan pihaknya kini sedang melacak korban, seorang anak bernama MK (2).

Sedangkan korban kedua adalah seorang anak berusia enam bulan yang sedang dalam proses penerbitan surat kuasa yang perlu dilindungi.

Leon mengatakan, korbannya tidak hanya ada dua orang, namun ternyata ada orang tua lain yang anaknya juga mengalami hal serupa.

“Dibalik itu semua, orang tua baru anak saya juga merasakan hal yang sama,” ujarnya.

Ia juga berharap para orang tua korban lainnya berani angkat bicara terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak.

“Kejahatan terhadap anak-anak tidak bisa ditoleransi,” tambah Levon.

Leon kemudian menjelaskan perkembangan kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Polres Metro Depok.

“Sejauh ini ada dugaan proses tersebut terjadi di Polres Metro Depok.” Yak adalah salah satu pemiliknya,” kata Levon.

Leon mengatakan tim kuasa hukum menerima rekaman CCTV sebagai bukti.

Ada juga seorang guru yang berasal dari kekerasan.

Lalu hasil visum dan dampak psikologis korban.

“Sekarang sudah dilakukan wawancara terhadap pemohon, dan beberapa saksi polisi sudah diperiksa. Saksi-saksi ini akan diperiksa saat dimintai keterangan,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Eko Sutriyanto) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *