TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung kasus maksiat yang menjerat Presiden KPU Hashim Asiari. ,
Megawati mengaku sedih dengan kejadian yang merugikan institusi KPU tersebut. ,
Hal itu disampaikan Megawati saat memberikan sambutan di sekolah yang digelar di Prapaskah Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7 Mei 2024).
“KPU, ini kejadiannya kemarin. Sekarang kamu gila? Kenapa saya bilang begitu? Karena saya warga negara.”
Sedih melihat apa yang disebut pemerintahan Republik Indonesia, tapi saya bingung bagaimana ini bisa terjadi, kata Megawati, Jumat. ,
Megawati mengatakan, Ketua KPU harus diberi perlindungan sebagai ketua penyelenggara pemilu. ,
“Seperti saya katakan, Anda perlu melindungi diri sendiri,” kata Megawati. ,
Berikutnya Ibu Megawati menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk pada masa pemerintahan 2001-2004.
Megawati mengaku tak mau sombong dan menyebut dirinya merupakan pionir pendirian KPK dan MK.
Karena itu, dia mengaku sangat memahami aturan kedua lembaga tersebut.
Ia mengaku pusing melihat dinamika berbagai institusi saat ini. ,
“Saya buat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin kita tidak tahu apa yang menciptakannya, saya yang buat, saya tahu aturannya, aturannya harus seperti apa dan bagaimana tidak memanipulasinya,” ujarnya. ,
Usai itu, Ibu Megawati angkat bicara soal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto.
Sangat menyedihkan bahwa undang-undang yang ada saat ini tampaknya dimanipulasi.
Megawati juga melewati mantan rekannya, Yasonna Raoli, yang kini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagi Raoli, Megha terkejut anak buahnya masih menjadi sasaran.
“Pak Laoli, saya suka marah-marah karenanya. Lalu apa yang dilakukan Menteri? Orang-orang kita tidak menginginkan apa pun selain yang mereka bidik,” ujarnya.
Pak Hashim diketahui terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN Belanda hingga dicopot dari jabatan Ketua KPU. ,
Keputusan tersebut dibacakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan di kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (7 Maret 2024).
“Sejak putusan ini dibacakan, kami akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Pak Hashim Asiari sebagai Presiden dan Anggota Panitia Pemilihan Umum,” kata Presiden DKPP Hedi Lugit, Rabu di kantor DKPP RI. , Jakarta, Rabu (7 Maret 2024), perempuan anggota PPLN tampil sebagai tersangka sekaligus korban perbuatan asusila Hashim Asharai (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow).
Pak Hashim mengatakan, dia memang berniat menjerat terduga korban maksiat sejak pertama kali mereka bertemu.
“Dari awal pertemuan dengan penggugat, tergugat berniat memberikan perlakuan khusus melalui percakapan ‘cinta pada pandangan pertama’ dengan menggunakan emoji pelukan,” kata Anggota DKPP Muhammad Teo.
Hashim diduga menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan akses terhadap pelapor dan menjalin hubungan dengannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung mengeluarkan perintah eksekutif untuk menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut. ,
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)