Mega Korupsi Timah, Tersangka Eks Plt Kadis ESDM Babel ‘Lolos’ dari Penahanan Kejagung

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usai menyelesaikan penghitungan kerugian pemerintah, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi pengelolaan usaha pertambangan timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk PT Timah. tahun 2015- 2022. .

Hari ini, Kamis (30/5/2024), tim penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tersangka tak ditahan yang merupakan mantan manajer Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani (BN). . ).

Terdakwa yang diperiksa, berinisial BN, merupakan mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka, Kepulauan Belitung, terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan timah. bisnis barang. ).

Usai pemeriksaan, mantan Direktur Dinas ESDM Bangka Belitung itu tak ditahan meski sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi besar ini.

Menurut Ketut, hal ini terkait dengan kondisi kesehatan BN yang masih kurang terjaga.

Ya, kita manusia. Semuanya harus diterima,” kata Ketut saat dihubungi melalui telepon di bawah sinar matahari yang sama.

Namun analisis BN saat ini dilakukan karena adanya kebutuhan penelitian terkait kasus timah.

“Iya, mungkin ada informasi yang dibutuhkan,” kata Ketut.

Terkait kondisi kesehatan BN, sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap adanya penyakit yang membuat BN tak bisa ditangkap.

“Dia kena stroke, kepala pelayanan (pekerjaan),” kata Jaksa Agung Jampidsus, Febrie Adriansyah, Kamis (23/5/2024).

Dalam kasus ini, BN ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/4/2024).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Kepala Dinas Babel ESDM lainnya, Amir Syahbana (AS) dan Suranto Wibowo (SW).

Saat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka, BN tidak ditahan, berbeda dengan AS dan SW.

“Karena alasan kesehatan, kami tidak melakukan penangkapan terhadap tersangka BN,” kata Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Jumat (26/4/2024). Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan 22 tersangka, termasuk obstruksi keadilan (OOJ) atau penghambatan penyidikan.

Para tersangka yang ditetapkan antara lain adalah pejabat pemerintah seperti: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Pertama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 s/d 2024, Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 s/d Maret 2019, Suranto Wibowo; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan CEO PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur PT Timah Finance 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); dan Manajer Operasional tahun 2017, 2018, 2021 serta Manajer Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW). Berikut daftar 16 tersangka beserta jumlahnya dalam kasus korupsi bisnis timah yang ditangani Kejaksaan Agung terkait suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Selebihnya merupakan pihak independen yaitu: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (AG); CEO CV VIP, Hasan Tjhie (HT) yang dikenal sebagai ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Alias ​​​​Gunawan MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Manajer Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (Inggris); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Pemilik PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Sementara dalam kasus Obstruksi Keadilan (OOJ), Kejaksaan Agung menetapkan Toni Tamsil atas nama Akhi, saudara laki-laki Tamron sebagai tersangka.

Kemudian enam orang di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara jika terjadi pencemaran timah diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Kerugian yang dimaksud antara lain biaya sewa sampah, iuran penambangan liar, dan kerusakan lingkungan.

“Hasil kasus timah ini secara numerik sangat bagus, yang awalnya kita perkirakan Rp 271 T dan sekarang hampir mencapai Rp 300 T,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29). ). /5/2024).

Akibat perbuatan yang merusak negara tersebut, para tersangka dijerat dalam sidang pokok dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka OOJ kemudian dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *