Mega Korupsi Timah Rp271 T, Kini Pejabat Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang Diperiksa Kejagung

Laporan dari reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut penipuan di industri timah berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sejak 2015 hingga 2022, setelah pemerintah dirugikan Rp 271 triliun.

Pada Rabu (24/04/2024), tim penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung meminta tiga orang saksi dalam perkara tersebut.

Mereka termasuk pejabat Kementerian Energi dan Pertambangan (ESDM) dan dua inspektur tambang 

“Saksi yang diperiksa BE adalah Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM,” kata Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Pada hari yang sama, tim penyidik ​​juga memeriksa dua orang saksi yang bertugas mengawasi tambang timah di Bangka Belitung.

Keduanya merupakan supervisor tambang dengan latar belakang FA dan TM.

“FA dan TM sebagai pemandu saya,” kata Ketut.

Wawancara saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti.

Menurut Ketut, hal itu akan memperkuat bukti kasus yang kerugiannya diperkirakan mencapai ratusan triliun rupee.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi penjelasan dalam perkara tersebut, kata K. Ketut.

Dalam kasus ini, tim penyidik ​​telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk pelanggaran berat dan obstruksi keadilan (OOT) atau obstruksi penyidikan.

Para tersangka sudah termasuk pejabat pemerintah yaitu: Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan pimpinan PT Timah; Emil Emindra (EML) sebagai Chief Financial Officer PT Timah pada tahun 2017 hingga 2018; dan Alwin Albar (ALW) 2017, 2018, 2021. manajer proyek dan direktur pengembangan bisnis PT Timah pada 2019-2020.

Kemudian sisanya merupakan pihak swasta yaitu: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albanis (AA); Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY); CEO CV VIP Hasan Tjhie (HT) alias ASN; CEO PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Presiden PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi sebagai perusahaan pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Pimpinan PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; dan Harvey Moeis dari PT RBT.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, sebagai tersangka kasus penghalangan keadilan (OOJ).

Kerugian pemerintah dalam kasus ini sebesar Rp271 triliun.

Bahkan, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus, nilainya Rp 271 triliun akan terus bertambah. Sebab harga tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi saja, tanpa ditambah dengan uang yang hilang.

“Itu dalam perhitungan kerugian ekonomi. Belum lagi kerugian yang disebabkan oleh uang pemerintah. Tampaknya sebagian besar wilayah pertambangan adalah hutan dan tidak ditimbun,” kata Kuntadi, Direktur Kejaksaan Agung Jampidsus. konferensi pers pada hari Senin. 19/02/2024).

Para tersangka kasus utama didakwa sesuai Pasal 2, Bagian 1, dan Pasal 3 KUHP atas tindakan menumbangkan pemerintah tersebut. Pasal 18 UU RI Tahun 1999 undang-undang no. 31 sebagaimana telah diubah dan ditambah pada tahun 2001 berdasarkan undang-undang no. 20 dari dia. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 undang-undang no. 31 tentang Negara Republik Indonesia tahun 1999 UU No. 31 tentang Perubahan Untuk Pemberantasan Korupsi Jo. Ayat 1 Pasal 55 KUHP.

Tersangka OOJ kemudian dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Selain korupsi, Harvey Moeis dan Helena Lim juga didakwa melakukan pencucian uang (AML).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *