Mayoritas Pasutri Cerai Akibat Judi Online Berkhayal Hidup Enak Lewat Cara Instan Ujung Menderita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, sebagian besar pasangan yang terkena dampak perjudian online di Jakarta Barat berusia di bawah 40 tahun.

Menurut Aminuddin, usia di bawah 40 tahun merupakan awal kehidupan berumah tangga. dengan banyak passion tetapi tidak didukung oleh pekerjaan

Jadi mereka membayangkan mempunyai rumah yang besar. kendaraan mewah dan kehidupan yang baik Tapi saya berharap bisa segera dilakukan.

Sebaliknya, bayangkan menghasilkan banyak uang dan menang. Sebaliknya, mereka justru mengalami kerugian yang berujung pada perceraian.

“Sudah waktunya ya, aku sudah mengatakannya sebelumnya. Waktu memiliki ambisi yang besar. Artinya tidak sesuai dengan penghasilannya. Kalau soal perjudian online, dia punya imajinasi. Kesalahpahaman Menghasilkan Banyak Uang dari Kemenangan “Ternyata kami tidak menang. Kami juga kalah,” kata Aminudin dalam pertemuan tersebut. Tribunnews.com di kantornya di Masjid Religius Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (7/8/2024).

Dari catatan Pengadilan Agama Jakarta Barat, mereka menangani 2.054 perkara sepanjang Januari 2024 hingga 8 Juli.

Dari jumlah tersebut, 1.731 atau 84,27 persen merupakan kasus perceraian.

Rinciannya, sebanyak 380 kasus atau 18,50 persen merupakan kasus perceraian dimana suami menggugat istrinya.

Sementara itu, sebanyak 65,77 persen atau 1.351 dari 1.351 kasus, suami istri mengajukan gugatan cerai.

Dari 1.731 kasus perceraian, 522 atau 30,2 persen disebabkan oleh perjudian online.

Kasus perceraian terkait perjudian online karena alasan ekonomi keluarga disertakan dalam aplikasi.

Rumah tangga yang tertekan mencakup dukungan finansial yang tidak mencukupi dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga akibat perjudian online.

Banyak kasus dimana suami tidak mampu membayar meskipun ia berhutang kepada orang lain.

Ada pula kasus kecanduan judi online yang memaksa mereka menjual aset keluarga dan mahar.

Kasus lain, seorang istri mengetahui suaminya sedang berjudi setelah beberapa debt collector mengunjungi rumahnya.

Rupanya, sang suami meminjam uang untuk berjudi tanpa sepengetahuan sang istri. Sedangkan suaminya sudah lama tidak pulang ke rumah. Hal ini membuat istri terlilit hutang dan berujung pada perceraian.

“Iya banyak (kasus suami jualan di rumah),” lanjut Aminuddin.

Sebagai informasi, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tyahjanto (Menko Polhukam) mengatakan kasus perjudian online hampir terjadi di setiap provinsi di Indonesia.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tingkat Kabupaten/Kota dari catatan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Jakarta Barat menjadi kota administratif dengan omzet transaksi perjudian online terbesar yaitu sebesar 792 Miliar rupiah. Disusul Bogor sebesar Rp 612 miliar.

Disusul Kabupaten Bogor 567 miliar, Jakarta Timur 480 miliar, dan Jakarta Utara 430 miliar.

“Hampir semua negara bagian berisiko terhadap perjudian online,” kata Hadi, Selasa (25/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *