Mayoritas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Masuk Kategori Usia Produktif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 77 persen korban lalu lintas pada tahun 2023 akan masuk dalam kelompok usia produktif, yakni 15 tahun hingga 59 tahun.

Menurut data Kementerian Perhubungan, jumlah tersebut menurun 10 persen dibandingkan tahun lalu.

Ketua Tim Keselamatan Direktorat STJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Dyah Fitra Permata Sari mengatakan, sebagian besar penyebab kecelakaan adalah faktor manusia, yakni kelalaian dalam berkendara dan tidak menjaga jarak aman.

Kementerian Perhubungan, kata Dyah, telah menerapkan lima posko keselamatan untuk menekan angka kecelakaan.

Pilar pertama sistem berkelanjutan, pilar kedua jalan aman, pilar ketiga kendaraan aman, pilar keempat pengguna jalan aman, dan pilar kelima penanganan kecelakaan. ,” kata Dyah dalam Promoting Employee Engagement in Road Safety Webinar yang digelar Asosiasi Keselamatan Jalan Indonesia, Instran, Beerka, ITL Trisakti dan Asuransi AXA di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dyah menambahkan bahwa sektor swasta, organisasi masyarakat dan dunia usaha terkait mempunyai peran penting dalam mendukung inisiatif keselamatan jalan raya.

Misalnya, kata Dyah, perusahaan mobil dapat mengambil tindakan untuk meningkatkan keselamatan dengan memproduksi mobil yang lebih aman, dilengkapi fitur keselamatan seperti rem anti blok (ABS), airbag, sistem pengereman darurat (EBD), dan sistem bantuan pengemudi.

Selain itu, Kementerian Perhubungan telah memiliki Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi Jalan yang akan menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. untuk jalan raya dan keselamatan.

Deputi II ITL Trisakti Olfebri menambahkan, mengemudi merupakan penyebab kecelakaan terbesar di Indonesia.

Oleh karena itu, kata Olfebri, perlu diterapkan pengendalian diri pada pengemudi.

“Pengendalian diri bisa dilakukan melalui pengendalian pikiran, yang artinya kesombongan adalah mampu menahan godaan untuk tidak melanggar batas kecepatan berkendara dan mampu mengendalikan pikiran melalui kesombongan jika memiliki disiplin diri dalam berkendara.” Pengendalian lainnya adalah performance control yaitu kesediaan menerima hukuman jika tidak bisa mengendalikan diri saat berkendara,” kata Olfebri.

Head of Bancassurance Asuransi AXA Nurwenda Putra mengungkapkan, korban akan dilindungi asuransi jika yang bersangkutan tidak melanggar aturan.

Namun, kata dia, pengguna jalan harus mempraktikkan manajemen risiko.

“Upaya pengelolaan risiko dengan menganalisis faktor-faktor risiko dan menerapkan langkah-langkah untuk meminimalkan dampak di masa depan. Ada empat metode manajemen risiko, yaitu pencegahan risiko, manajemen risiko, penundaan risiko, dan transfer risiko,” jelas Nurwenda.

Nurwenda menambahkan, pemilik mobil yang menggunakan mobil disarankan untuk memiliki asuransi mobil. Karena asuransi mobil dapat memberikan perlindungan finansial terhadap kecelakaan dan kecelakaan mobil.

Selain itu, kata dia, asuransi mobil dapat memberikan keamanan dan ketenangan pikiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *