Mayoritas Kadin Daerah Tolak Munaslub: Langgar AD/ART dan Keppres No. 18/2022

TRIBUNNEWS.COM – Dewan Pengurus Kadin yang beranggotakan 21 provinsi dengan tegas menyatakan menolak upaya Kadin Indonesia yang menggelar rapat nasional khusus (Munaslub) dengan agenda utama pergantian Ketua Umum Arsjad Rasjid.

Ketua KADIN Gorontalo Muhalim Djafar Litty, Sabtu, mengatakan, “Karena banyaknya penolakan yang dilakukan kadin, maka dipastikan yang menolak akan mayoritas. Oleh karena itu, munas dianggap tidak sah.” (9 Maret 2024 14 Juli).

Penolakan tersebut dimediasi oleh 21 pengurus kadin provinsi se-Indonesia, antara lain Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara. , NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Alasan penolakan tersebut karena penyelenggaraan munas tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan menolak diadakannya rapat nasional berdasarkan keputusan rapat umum.

“Direksi Kadin Gorontalo sepakat untuk terus mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid selaku General Manager Kadin Indonesia hingga tahun 2026. Selain itu, sesuai AD/ART Kadin Gorontalo Kadin, selama ketua terpilih tidak melanggar peraturan atau tidak secara pribadi mengumumkan pengunduran dirinya, Kadin tidak mengakui musyawarah nasional atau perubahan sementara,” kata Muhalim Djafar Litty, Ketua Umum Kadin. Kamar Dagang dan Industri Gorontalo.

Menurut AD/ART KADIN Indonesia, musyawarah nasional hanya dapat dilaksanakan jika prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya dilanggar, meskipun telah diberikan dua kali teguran tertulis namun tidak dipatuhi.

Selain itu, permintaan diadakannya konferensi nasional harus diajukan oleh sekurang-kurangnya separuh dari kamar dagang dan industri provinsi dan separuh dari anggota khusus. Akibatnya, 21 atau mayoritas kamar dagang daerah menolak konferensi nasional tersebut.

Senada, Ketua Umum Kadin Provinsi Sultra Anton Timbang menegaskan menentang gerakan Munaslub yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan AD/ART Kadin Indonesia, serta mendukung penuh langkah kepemimpinan yang dilakukan Ketua Umum. Kamar Dagang Indonesia. Kamar Dagang dan Industri, Arsjad Rashid.

– Dewan Kadin Sultra menolak segala bentuk perpindahan ilegal. “Kami menilai segala perilaku yang tidak sesuai dengan aturan organisasi akan mencederai harkat dan martabat Kadin sebagai organisasi bisnis,” kata Anton.

Kadin Papua pun menyatakan ketidakpuasannya terhadap Munaslub. Ketua Kamar Dagang dan Industri Papua Ronald Antonio mengatakan perilaku apa pun yang tidak sesuai dengan aturan organisasi hanya akan menciptakan ketidakstabilan dan merusak reputasi kamar dagang tersebut sebagai forum bisnis yang dapat diandalkan.

“Direksi Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum dan tidak sesuai aturan organisasi, termasuk upaya penyelenggaraan konferensi nasional yang tidak sesuai dengan aturan AD/ART Cardin,” kata Ronald.

Pemimpin Umum Maluku Utara, Omar Raisi, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana munas dan menegaskan dukungan Maluku Utara terhadap kepemimpinan Aljad Rashid, termasuk keputusan untuk absen sementara dan menunjuk Pj Presiden. sejak.

“Ketidakhadiran sementara Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid telah disetujui dan disetujui oleh Ketua Umum seluruh kamar dagang daerah dan asosiasi khusus. Hal ini sudah tepat dan tidak melanggar Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan AD Pasal 14 Kadin “Kami menilai keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan keutuhan organisasi Kadin,” kata Omar.

Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, sesuai aturan AD/ART Kadin Indonesia, munas hanya bisa dilaksanakan jika melanggar AD/ART. Seluruh anggota Kadin, termasuk kamar dagang daerah dan anggota khusus, secara hukum wajib melaksanakan tugas perundang-undangan dan memelihara AD/ART pada acara-acara organisasi. “Kami Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mentaati seluruh ketentuan dan tata tertib Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Kadin,” tegas Ahmed.

Sementara itu, Arya Rizqi Darsono, Ketua Umum Kadin Kalbar, menilai upaya menggelar munas tidak hanya melanggar AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam integritas Kadin sebagai organisasi bisnis. Didirikan sesuai dengan hukum. Ia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan teguh menjalankan kegiatan organisasi sesuai asas dan aturan AD/ART.

“Kadin Kalbar berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan seluruh anggota kadin pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas organisasi dan berperan aktif dalam kemajuan perekonomian nasional,” kata Arya.

Sekadar informasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia merupakan organisasi wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ ART dari Kadin Indonesia, M Arsjad Rasjid PM terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026.

Sesuai keputusan bersama Munas Kadin Indonesia ke-8 di Kendari pada 30 Juni 2021, Arsjad Rasjid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Tahun 2021-2026. tenggara. Sulawesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *