Mayat Pria yang Ditemukan di Kali Sodong Pulogadung Ternyata Korban Begal Modus Penagih Utang

Laporan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyebab meninggalnya Effendi (38), warga Kelurahan Kakung Barat, Kecamatan Kakung, yang ditemukan di Kali Sodong, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (13/5). ditentukan (13/5/). 2024) pada sore hari.

Dia adalah korban kematian peminjam.

Kepala Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali mengatakan, pelaku sudah ditangkap polisi.

Mereka berinisial JMP (25), YBL (36) dan Dl (22).

“Tiga pelaku lagi berinisial DM, A dan N berstatus DPO (buronan),” kata Nikolas, Jumat (17/5/2024).

Pembunuhan bermula pada Minggu (5/12/2024) sekitar pukul 11.00 saat korban mengendarai sepeda motor dari Jalan Raya Bekasi, Kakung Bekasi menuju Jakarta.

Korban ditemukan oleh sekelompok penjahat yang mengendarai tiga sepeda motor bersama-sama, yang langsung memberi tahu Effendi bahwa dirinya terlambat melunasi pinjaman sepeda motor tersebut.

Takut ketahuan penjahat, Effendi mengaku sempat menunda pinjaman sewa sepeda motor pulang kampung selama sebulan.

“Setelah itu, tersangka meminta JMP untuk menemani korban dengan dalih hendak menyewa.

Korban diminta berhenti saat melewati Kawasan Industri Pulogadung, ujarnya.

Menurut Nikolas, di Kawasan Industri Pulogadung, tersangka JMP mengambil setir mobil dari Efendia dan mengajak korban menunggangi babi tersebut.

Usai merampas kemudi sepeda motor, JMP dan pelaku lainnya melajukan kendaraan tersebut hingga ke Penyeberangan Sungai Sodong dekat Kantor Pos Rawamangun yang sudah terbengkalai.

Di sana, JMP meninju korban sebanyak dua kali, lalu mendorong effendi ke dalam Sungai Sodong hingga tubuh korban membentur bantaran sungai dan terjatuh.

“Tersangka JMP melihat korban menabrak tembok. Setelah itu tersangka JMP dan pelaku lainnya langsung mengambil sepeda motor korban,” ujarnya.

Pada hari yang sama pukul 16.00 WIB JMP menjual sepeda motor korban berhuruf N kepada pengepul seharga Rp 4 juta.

Setelah itu, hasilnya akan dibagi Rp 800.000 per orang.

Para pelaku akhirnya melarikan diri sebelum Divisi Jatanras, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap JMP, YBL dan DI.

Hanya dua penjahat lainnya yaitu D.M. baik A maupun H yang berprofesi sebagai satpam masih buron atau dikejar Bareskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau ayat 3 Pasal 365 KUHP dan/atau ayat 3 Pasal 170 KUHP dan/atau ayat 3 Pasal 351 KUHP. . 55 KUHP,- lanjut Nikolas.

Pelaku yang kini ditahan di Mapolres Jakarta Timur ini terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mayat Manusia Sungai Sodong Ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *