Mau Pulang ke Solo, Jawaban Jokowi saat Ditanya Peluang Jadi Wantimpres

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana Prabowo Subiano-Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantipress) di pemerintahan.

Presiden Jokowi belum menjawab apakah ingin menjadi Vantimpress atau tidak.

Namun, Jokowi menyatakan akan kembali bersolo karir setelah lengser sebagai Presiden RI.

“Saya ingin kembali ke Solo.”

“Saya bilang, kembali ke Solo. Tanggal 20 Oktober (Oktober) kita kembali ke Solo,” kata Jokowi, Kamis (12/9/2024) di Ibu Kota Kepulauan (IKN) saat bertemu dengan pejabat Pemkot TNI dan Pollari. berkata setelahnya .

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi memutuskan Presiden Jokowi layak menjadi bagian dari Vantimpress.

“Iya worth it, dia masih terlalu muda untuk pensiun,” kata Budi, Kamis, seperti dikutip Kompas TV.

Ia mengatakan, Jokowi masih dibutuhkan bangsa Indonesia.

Kata Budi, “(bukan sekedar) nasehat, (tapi) untuk negara, untuk rakyat.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perangkat dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah menyiapkan dan membahas Daftar Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (VANTIMPRESS) dalam rapat gabungan yang dilakukan Pemerintahan Badan Legislatif DPR RI, di Badan Legislatif DPR RI, Selasa (10-9-2024).

Agenda rapat kerja tersebut adalah pembahasan rancangan undang-undang perubahan UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang RUU Vantimpress, swasta anggota DPR RI.

Tim pemerintah telah mengidentifikasi dan mengevaluasi lima poin perubahan yang diusulkan DPR RI dalam RUU Wantimpres, yaitu nomenklatur lembaga, status lembaga, struktur keanggotaan, persyaratan keanggotaan, dan ketentuan berbagai jabatan, jelasnya.

Rinciannya, RUU Wantimpres memiliki DIM sebanyak 52 item, DIM tetap 27 item, perubahan isi sebanyak delapan item, sebenarnya dihilangkan 14 item, dan penambahan baru sebanyak tiga item.

Menteri PANRB bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan koordinator perwakilan pemerintah dalam penyusunan RUU DIM.

Nomenklatur Wantimpres diharapkan tetap digunakan karena istilah tersebut mulai dikenal dalam segala aspek sejak amandemen UUD 1945.

Terkait perubahan status kelembagaan, Menteri Anas mengatakan pemerintah merekomendasikan agar status Vantimpres tetap menjadi lembaga pemerintah sebagaimana diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2006 dan Pasal 16 UUD 1945.

Lebih lanjut, Pemerintah berpandangan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Huruf D UU Nomor 19 Tahun 2006 tetap dipertahankan.

Hal ini untuk menjaga dan menjamin integritas, profesionalisme, dan independensi Vantimpres agar tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai penasihat Presiden tanpa terpengaruh kepentingan luar, ujarnya.

Mengakhiri penjelasannya, Anas menyertakan penjelasan pemerintah mengenai isi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Vantimepress sebelum pembahasan lebih detail dan mendalam mengenai isi RUU DIM.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *