Mau Jadi Pemain Rantai Pasok Global, Pemerintah Terapkan Sertifikasi Budidaya Lobster

Laporan reporter Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemerintah akan menerbitkan Sertifikat Cara Penangkapan Ikan yang Baik (CBIB) untuk setiap kegiatan budidaya di Indonesia, termasuk budidaya lobster.

Direktur Badan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Hasil Kelautan dan Perikanan (BPP MHKP) Ishartini mengatakan hal ini harus dilakukan sebagai bentuk jaminan bagi para petani lobster untuk bekerja sebagai bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai rantai lobster global masa depan.

“Di bidang peternakan, kami bekerja sama dengan Badan Umum Perikanan Budidaya untuk menerapkan sertifikasi CBIB di kawasan budidaya lobster,” kata Ishartini, Jumat (14 Juni 2024).

“Kami sudah menyiapkan standar penangkapan ikan yang baik dan petunjuk teknisnya,” lanjutnya.

Lanjutnya, sertifikasi ini memastikan budidaya lobster di Indonesia dilakukan sesuai standar internasional.

Mulailah dengan ketertelusuran dan kualitas buah, bahan tanaman, dan makanan yang dikirimkan.

Dengan sertifikasi ini, kemungkinan penerimaan lobster yang dibudidayakan di Indonesia akan tinggi, sehingga mendukung tercapainya tujuan Indonesia menjadi pemasok lobster global.

“Kami punya UPT di setiap daerah yang ada budidaya (lobster), misalnya NTB. Peneliti di UPT yang baik siap mendukung cara penangkapan ikan yang baik,” kata Ishartini.

Sementara itu, Direktur Pusat Standardisasi dan Kesesuaian Sistem BPPMHKP, Woro NES menambahkan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP juga menyetujui Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu buah bening lobster (BBL). ).

SNI ini nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan mutu BBL, sehingga benih yang ditanam mempunyai keamanan. Hal ini juga merupakan faktor kunci dalam sertifikasi CBIB untuk operasi budidaya lobster.

Sebelumnya diketahui KKP mengeluarkan Keputusan Menteri KP No. 7 Tahun 2024 sebagai dasar pengelolaan lobster.

Berdasarkan aturan tersebut, BBL dapat digunakan untuk proyek penanaman di dalam dan luar negeri.

Perkebunan lobster di luar negeri memiliki persyaratan yang ketat, salah satunya adalah investor asing harus terlebih dahulu mendirikan perkebunan lobster di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *