TRIBUNNEWS.COM – Saat ini, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak perlu dilakukan di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) DKI Jakarta.
Pasalnya BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN No. 10 Tahun 2024 yang salah satunya memuat perubahan aspek terkait ujian dinas dan tata cara pelaksanaan UPKP pegawai negeri.
Dalam SE tertulis, pegawai UPKP kini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
“BKN sudah memiliki 34 stasiun CAT di seluruh Indonesia,” jelas Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kamis (7/4/2024).
Di bawah ini informasi mengenai uji kelayakan promosi. Tes penyesuaian promosi
PNS harus menulis 4 tes dalam tes penyesuaian kenaikan pangkat dengan jumlah 100 soal.
Setelahnya, PNS diberi waktu 90 menit untuk menulis tes penyesuaian kenaikan pangkat.
Berikut materi soal Tes Penyesuaian Kenaikan Jabatan: 1. Tes Wawasan Kebangsaan Pancasila UUD 1945 Sejarah Bahasa Indonesia 2. Tes Kemahiran Teknis Perkantoran Peraturan Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pelayanan Publik Tata Kelola Kebijakan Publik yang Baik 3. Badan Uji Substansi Badan Rencana Strategis/Rencana Daerah SOTK Pembangunan Sistem Perencanaan 4. Uji Kemahiran Bahasa Inggris Dukungan untuk Literasi Digital
(Tribunnews.com, Vidya)