TRIBUNNEWS.COM – Seleksi Keterampilan Sektor (SKB) merupakan kegiatan dalam seleksi CPNS 2024
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara keterampilan lapangan pelamar dengan keterampilan lapangan sesuai kebutuhan jabatan
Berikut materi SKB 2024: Psikotes Tes Probabilitas Akademik Tes Kemahiran Bahasa Asing Tes Kesehatan Mental Tes Kebugaran Jasmani/Tes Kebugaran Tes Latihan Kerja Tes Bakat Sertifikat Tes Nilai Tambah Wawancara Tes lain sesuai kebutuhan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Pada minggu pertama Agustus 2024, pemerintah akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Kita tunggu, minggu pertama (Agustus akan dimulai pembukaan pendaftaran CPNS), Insya Allah kita berharap semua ini selesai, karena hanya ada 3 kementerian (K/L yang belum menyerahkan pelatihan). ). Kami masih ikuti,” kata Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-Arab) Azwar Anas saat ditemui awak media di Kantor Kemenpan RB di Jamara, Selasa (30/7/2024).
Sementara itu, Kementerian Panrab menerbitkan Peraturan Menteri Panrab No. 320/2024 tentang Tata Cara Seleksi Penganugerahan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Syarat pendaftaran seleksi CPNS 2024 tertuang dalam perintah menteri, yaitu:
A. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
Persyaratan ini dikecualikan bagi pelamar untuk posisi seperti: dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi medis dan gigi, pendidik klinis, guru, peneliti dan insinyur.
Kandidat dapat melamar posisi di atas dengan batas usia maksimal 40 tahun pada saat melamar
(b) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan mana pun yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
C. Anda tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta atas permintaan Anda;
D. Bukan calon pejabat pemerintah, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dan. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
F. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan; Pelamar yang memiliki ijazah SMA/sederajat harus terdaftar pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau Urusan Pemerintahan yang membidangi pendidikan. , Kebudayaan, Riset dan Teknologi Agama Pelamar dengan National Baccalaureate telah memperoleh Diploma Studi yang diakui oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Nasional dan/atau Dewan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Independen Pelatihan Lokakarya Kesehatan/Pendidikan Tinggi. Disebut dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah
(g) menunjukkan kompetensi melalui sertifikat keterampilan yang sah yang diterbitkan oleh badan profesi yang berwenang untuk jabatan yang diminta;
H. Sehat jasmani dan rohani sesuai kebutuhan
(TribuneNews.com, Vidya)