TRIBUNNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tata cara pelaksanaan tes pengabdian dan laporan koreksi status (UPKP) bagi PNS.
Saat ini ujian UPKP dan Kepegawaian menggunakan metode Computer Assisted Testing (CAT).
Oleh karena itu, ujian tidak boleh dilakukan di kantor BKN Jakarta.
“BKN sendiri memiliki 34 pusat CAT yang tersebar di banyak wilayah di Indonesia,” kata Direktur Utama BKN Haryomo Dwi Putranto, Kamis (7 April 2024).
Di bawah ini informasi tentang Ujian Pegawai Negeri Sipil Tingkat II. Penilaian Kinerja Tingkat II
Ujian Pelayanan Tingkat 2 ini berjumlah 4 buah ujian dengan jumlah soal sebanyak 130 soal.
Nantinya, PNS mempunyai waktu 120 menit untuk mengikuti Ujian Kepegawaian Tingkat 2.
Berikut adalah soal-soal dan nilai ambang batas atau batas nilai Tes Bakti Sekunder: 1. Tes Wawasan Kebangsaan
Hitungan: 100
Materi : UUD Pancasila 1945 Sejarah Indonesia Bahasa Indonesia 2. Tes Pengetahuan Umum
Peringkat: 90
Jurusan : Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Peraturan Ketenagakerjaan Ide Bagus Kebijakan Publik Pelayanan Publik Literasi Publik Literasi Digital 3. Tes Pengetahuan Manajemen
Kuantitas ekspor: 35
Alat : Manajemen 4. Uji Substansi Kelembagaan
Kuantitas ekspor: 40
Materi: Departemen Perencanaan/SOTK Sistem Perencanaan Pertanahan
(Tribunnews.com, Vidya)