Laporan Tribunnews.com dari jurnalis Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Ketua Dewan Pembina Pusat Pertahanan Rakyat Indonesia (DPP ARUN) Bob Hasan mengajak masyarakat mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Indonesia (UU Kepolisian). ), secara obyektif. .
Sebab, saat ini Indonesia sedang memasuki masa perubahan yang memerlukan pandangan hukum yang obyektif.
“Makanya kita tidak bicara reformasi lagi. Itu bukan masalah lagi. Sekarang saatnya kita berubah atau berubah.” , Jakarta, Sabtu (29 Juni 2024). .
Ia menekankan, di era perubahan ini, penting bagi masyarakat untuk menilai secara objektif kemajuan reformasi hukum.
Bapak Bob Hasan menekankan pentingnya melihat secara obyektif terhadap perubahan UU Kepolisian khususnya perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. .
“Sekarang perubahan ketiga atas UU Kepolisian. Oleh karena itu, di era transformasi ini, kita harus melihat perubahan ini secara objektif,” kata Fraksi Gerindra.
Selain itu, Bapak Bob Hassan saat mengundang anggota ARUN menghimbau masyarakat untuk lebih sadar dan kritis dalam menyikapi perubahan undang-undang, serta kebutuhan dan tujuan amandemen ini dalam konteks hukum dan transformasi nasional yang Anda pahami.
Oleh karena itu, dimulai dari Bela Rakyat Nusantara (ARUN), mari kita kritisi perubahan undang-undang (poli) secara obyektif, ilmiah dan ilmiah, ”ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pertimbangan DPP ARUN, Mayjen TNI (Purn) Saulip Kadi, juga menjelaskan fungsi Badan Intelijen dan Keamanan Polri dalam perubahan UU Kepolisian yang bisa menimbulkan konflik dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). dan Badan Intelijen Negara (BIN). .
Sebab, fungsi intelijen harus berada pada suatu badan atau lembaga (dalam hal ini BIN). Setuju atau tidak setuju, saya sebagai anggota dewan penasihat mendukung RUU ini, namun perlu diubah dan diperbaiki terlebih dahulu. Makanya masyarakat juga ikut berpartisipasi.
“Bagaimana mungkin [RUU Polri] membatalkan undang-undang yang mengatur BIN, BAIS, dan AL. Tidak mungkin, saya tidak setuju dengan informasi yang diberikan Kementerian,” ujarnya.
Saulip mengatakan, partainya ingin mengubah RUU Polri, namun menegaskan agar RUU tersebut disusun terlebih dahulu agar tidak terjadi duplikasi dengan kebijakan yang ada. .
Setuju atau tidak, kalaupun saya sebagai panitia setuju dengan RUU (kebijakan), itu harus diubah dan diperbaiki dulu. Tapi (memerlukan) partisipasi masyarakat, katanya.