Demikian pemberitaan reporter Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syarul Yasin Limpo (SYL) hari ini akan menyelidiki tuntutan terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, Jumat (28/6/2024).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL tiba sekitar pukul 13.55 WIB.
SYL telah bergabung dengan pendukung mereka. SYL dan para pendukungnya terdengar mengucapkan takebeer di atas.
“Allahu Akbar,” ucap SYL sebelum memasuki ruang sidang.
Nantinya, sebelum memasuki ruang sidang, SYL meminta para pendukungnya untuk tetap menjaga ketertiban.
Selain itu, sesampainya di ruang sidang, SYL menyambut awak media.
“Assalamu Alaikum” sapa S.Y.L.
Sekadar informasi, SYL diduga menerima uang sebesar 44,5 miliar dalam kasus ini.
Total pembayaran yang diterima SYL periode 2020 hingga 2023.
“Selama menjabat Menteri Pertanian RI, terdakwa menerima uang sejumlah Rp44.546.079.044 melalui pemaksaan sebagaimana diuraikan di atas,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu (28/2/2024).
SYL menerima uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan didukung oleh Muhammad Hatta yang menjabat Direktur Mesin dan Peralatan Kementerian Pertanian dan Kasti Subakyono yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Pembela.
Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasti dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran moneter terbesar yang disebutkan digunakan untuk acara keagamaan, kegiatan kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yaitu sebesar Rp16,6 satu miliar.
“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata pengacara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dalam dakwaan pertama dijerat: 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) . KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: 12B dibaca dengan pasal 18 UU Pencegahan Tipikor dibaca dengan pasal 64 ayat (1) KUHP dibaca dengan 55 ayat (1) ke-1 KUHP.