Masuk RI, Starlink Harus Bayar BHP Frekuensi, Menkominfo: Enggak Ada yang Gratis!

Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapt Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Starlink yang akan beroperasi di Indonesia wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, aturan yang harus dipatuhi antara lain pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi (BHP).

“Bayar silakan. Tidak ada yang gratis. Tidak apa-apa. Semua harus mengikuti peraturan Indonesia,” kata Budi saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Ia mengatakan Starlink saat ini sedang dalam proses untuk mematuhi berbagai peraturan yang ada di Indonesia. Uji kelayakan operasional (ULO) juga dilaporkan sedang dilakukan.

“Sedang berproses. Hampir semuanya sudah mereka capai,” kata Budi.

Ia meyakinkan pemerintah tidak akan menghalangi Starlink untuk berbisnis di Indonesia. Sekali lagi, dengan syarat perusahaan Elon Musk mematuhi peraturan.

“Kita tidak berhenti. Yang penting, misalnya mau masuk, silakan diisi ini, ini, ini. Mereka harus (mengisi peraturannya),” kata Budi.

Ia juga mengatakan masuknya Starlink ke Indonesia tidak akan menggunakan satelit Satria-2. Budi mengatakan hal ini karena Satria-2 merupakan satelit GEO dan Starlink merupakan satelit LEO.

Kebutuhannya berbeda-beda. Satria-2 itu GEO. Tidak bersaing langsung, meski ada Starlink, kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *