Maskapai Bersiap Hadapi Sepinya Penumpang Saat Pemerintah Cari Uang Pariwisata di Tiket Pesawat

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengkritik rencana pemerintah yang membahas pemungutan pajak pariwisata melalui tiket pesawat. Sebab berpotensi mengurangi lapangan kerja.

Dampaknya justru bisa menurunkan okupansi pesawat dan juga menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan udara, kata Suryadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/04/2024).

Menurut Suryaadi, rencana pengenaan pajak pariwisata terhadap tiket pesawat merupakan kebijakan yang tidak adil karena tidak semua penumpang pesawat menggunakan angkutan tersebut untuk keperluan pariwisata sehingga penerapan pajak tersebut tidak terlalu tepat sasaran. Selain itu, menurut Suryadi, penerapan pajak ini berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Dimana tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan data tarif jarak, pajak, iuran asuransi wajib dan biaya tambahan, jelas Suryadi.

Tuslah sendiri, lanjutnya, merupakan biaya tambahan yang tidak termasuk dalam perhitungan harga jarak. Misalnya yang termasuk dalam pajak adalah biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel tax) atau biaya yang harus ditanggung maskapai penerbangan saat hari raya.

Karena biasanya pesawat berangkat atau pulang tanpa penumpang, kata Suryadi.

Ia mengatakan Kemenparekraf harus lebih kreatif mencari dana untuk pariwisata. Pajak wisatawan harus dipungut melalui kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pariwisata.

Lebih lanjut, FPKS juga meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dalam menetapkan harga tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Penerbangan. Jangan membebani masyarakat dengan biaya-biaya yang tidak perlu, jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Dana Pariwisata Indonesia. Salah satu yang menjadi fokus adalah sumber pendanaan yang berasal dari pajak wisatawan.

Pemerintah berencana mengenakan pajak wisata pada penumpang pesawat. Kontribusi akan dimasukkan dalam perhitungan harga tiket pesawat. Rencana tersebut diketahui dari undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dana Pariwisata Berkelanjutan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diterbitkan pada April lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *