Masih Timbulkan Banyak Masalah, Piyu Padi Desak Revisi UU Hak Cipta

Wartawan Tribunnews.com Fauzi Alamsyah melaporkan.

News Life, JAKARTA – Gitaris Padi Reborn; Satriyo Yudi Wahono atau Piyu menilai masih banyak kendala dalam pembayaran royalti.

Baru-baru ini, ia mendukung Ari Bias melaporkannya ke Bareskrim Polri sebagai pencipta lagu.

Menekankan permasalahan tersebut, Piyu mengatakan belum ada kepastian hukum dalam permasalahan tersebut.

“Setahu saya belum ada aparat penegak hukum. Ada kendala pemahaman undang-undang dan ketetapan dalam pelaksanaan karya kreatif,” kata Tim Reserse Kriminal Polri Piyu Padi, Rabu (19/6). 2024). ) Karena itu, Masih banyak pencipta lagu yang belum mengetahui cara mendapatkan haknya.

“Banyak pencipta lagu yang tidak paham royalti apa yang mereka dapat. “Oleh karena itu kita memerlukan pendidikan, bantuan dan perlindungan hukum,” jelas Piyu Padi.

“Masih banyak celah dalam undang-undang hak cipta. Artikel kurang menguntungkan bagi pencipta lagu,” kata Piyu Padi.

Piyu tak hanya memberikan jawabannya, tapi juga meminta pemerintah memperbaiki undang-undang hak cipta. 

Solusinya adalah dengan membuat sistem baru, mengubah undang-undang hak cipta, PP, Permenkumham, platform, dan memastikan ekosistem industri musik tetap mematuhi regulasi, ujarnya.

“Kalau musisi, pencipta lagu, EO ada di sistemnya dan mereka sepakat untuk melisensi pencipta lagu, itu idealnya. Begitulah sistemnya,” lanjut Piyu. 

Menurut Piyu, meski proses ini memakan waktu lama. Hal ini akan mengatasi masalah serupa dengan komposer masa depan.

“Ini memakan waktu lama. Ini semua harus kita lakukan sebelum menjadi tidak berkelanjutan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *