TRIBUNNEWS.COM – Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dijual di Indonesia.
Pasalnya, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Skema Inovasi.
Menurut situs Kementerian Perindustrian, TKDN dapat diartikan sebagai jumlah atau nilai bahan dalam negeri yang terkandung dalam suatu produk.
Peraturan ini menetapkan nilai TKDN minimum yang harus dicantumkan pada produk.
Terkait hal tersebut, Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ponsel iPhone 16 yang tersedia di Indonesia.
“Kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada pihak yang menjual iPhone 16 series, termasuk melalui platform online, dan kami juga memantau adopsi iPhone 16. Mohon jangan tergoda untuk membeli iPhone 16 series melalui marketplace atau platform online. “Toko Offline,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febry Hendry Antony Arif, Kamis (31 Oktober 2024).
Kementerian Perindustrian akan memantau data yang diterima, serta data yang dapat dikumpulkan, terkait pembelian dan penjualan iPhone 16, lanjutnya.
Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian mengimbau seluruh pihak terkait, khususnya penumpang yang membawa iPhone 16 seri dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya kepada orang lain, terutama untuk keperluan jual beli.
Kementerian Perindustrian berencana mengambil tindakan hukum terhadap organisasi yang mempromosikan seri iPhone 16 di pasar online karena diduga melanggar Pasal 35 Keputusan Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Membeli seri iPhone 16 dari wisatawan asing dapat mengakibatkan kerugian bagi pembelinya.
Salah satu penyebabnya adalah adanya risiko pembelian yang harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari dealer resmi.
Artinya konsumen tidak akan terlindungi saat membeli unit iPhone 16.
Kementerian Perindustrian juga mempertimbangkan untuk menghapus kode IMEI pada seri iPhone 16 yang saat ini dijual di Indonesia.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang adalah sah, namun ilegal jika dibeli di dalam negeri. Tidak memenuhi tujuan diperbolehkannya ponsel dibawa ke Indonesia, terutama untuk keperluan pribadi,” kata Febry.
Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 series jika terbukti sampai di kargo penumpang dan dijual serta dijual di Indonesia, jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan tersebut dilakukan Kementerian Perindustrian hanya untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan menjamin keadilan bagi seluruh investor ponsel pintar di Indonesia. Apple telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiban untuk meminta pertemuan.
Sebulan setelah peluncuran seri iPhone 16 dan ancaman larangan penjualan serta pemblokiran IMEI, Apple akhirnya merespons.
Diketahui, Apple telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perindustrian.
Dalam surat tersebut, perseroan meminta bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Cartasasmita.
“Apple sudah mengirimkan surat permintaan pertemuan dengan Menteri,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian DKI Jakarta Fabbri Hendry Antoni Arif, Kamis (31 Oktober 2024).
Mengapa mendorong kebijakan dan regulasi TKDN (Pasal 35 PP46 Tahun 2021) bagi seluruh investor yang berinvestasi di Indonesia dan penciptaan nilai tambah di Indonesia, khususnya untuk penguatan program TKDN yaitu pendalaman struktur industri dalam negeri dijelaskan sebagai berikut. dia.
(Tribunnews.com/Latifa/Rita Febriani)