Jurnalis Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.
Keputusan Menteri Perdagangan tersebut ditandatangani pada Kamis 18 Juli 2024, dan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Inisiatif Kementerian Perdagangan membentuk gugus tugas penertiban barang impor ilegal merupakan hasil sinergi cepat pemerintah dalam menghentikan impor ilegal.
“Pembentukan Satgas Pengendalian Barang Impor Ilegal atas inisiatif Kementerian Perdagangan merupakan hasil kerja sama pemerintah yang cepat dalam memberantas impor ilegal yang berdampak pada stabilitas industri lokal dan stabilitas perdagangan dalam negeri. kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, (19/7/2024).
Menurut Mendag, pembentukan kelompok operasional ini merupakan hal yang sangat mendesak. Industri tekstil Indonesia menderita akibat membanjirnya impor ilegal.
Hal ini menyebabkan banyak pabrik tekstil ditutup, banyak PHK, dan menurunnya pendapatan pemerintah.
“Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap peningkatan produk yang tergolong ilegal karena jauh dari harga yang sesuai dan tidak dapat dianggap memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya,” kata Menkeu. Berdagang
Mendag juga menjelaskan tiga tujuan utama dibentuknya gugus tugas tersebut.
Pertama, mengambil langkah-langkah strategis dalam melacak dan menyelesaikan permasalahan impor.
Kedua, terciptanya koordinasi yang efektif antar instansi dalam pengawasan barang tertentu yang berkaitan dengan tata niaga impor.
Ketiga, menjalin komunikasi dan informasi antar instansi terkait dalam pengendalian dan penyelesaian permasalahan impor.
Anggota gugus tugas pengendalian barang impor ilegal terdiri dari 11 kementerian dan lembaga.
Khususnya Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan Pengawasan, TNI Angkatan Laut, Badan Keselamatan Laut, dinas perdagangan tingkat daerah serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Saat ini, ada tujuh jenis barang yang ditindaklanjuti Satgas Pengendalian Barang Impor Ilegal.
Tekstil dan produk tekstil, pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, sepatu, kosmetik dan produk jadi tekstil lainnya merupakan tujuh jenis barang.
“Saat ini penertiban akan difokuskan pada gudang distributor dan impor,” pungkas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.