Masa Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang, Kuasa Hukum Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Kliennya

TRIBUNNEWS.COM – Polisi memperpanjang masa tahanan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Wina Cirebon.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kompol Jules Abraham Abast, menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan hingga selesainya proses penyidikan dan serah terima ke Kejaksaan Agung. Jawa Barat (Kejati).

Saat itu, kuasa hukum Peggy, Tony RM, angkat bicara mengenai perlakuan polisi atau penyidik ​​terhadap kliennya saat ditangkap.

Tony menyatakan, perlakuan terhadap Peggy oleh polisi selama ini dinilai baik.

Artinya, tidak ada perlakuan sewenang-wenang atau penyiksaan yang dialami dan digambarkan oleh terpidana lain dalam kasus Veena, yakni Saka Tatal S.

Menurut cerita Saka Tatal saat itu, tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal Si, kata Tony RM pada Kamis (13 Juni 2024), dikutip TribunJabar.id.

Apalagi, kasus yang menjerat kliennya dipublikasikan secara luas dan dipantau langsung oleh media dan jaringan.

Oleh karena itu, Tony yakin polisi akan memperlakukan Peggy dengan baik selama pemeriksaan. Kondisi Peggy di penjara

Tony pun bercerita tentang kondisi Peggy selama dipenjara.

Di penjara tersebut, Peggy ditahan bersama 16 narapidana lainnya.

“Panas? Tentu. Tapi Pegi Setiawan itu orang miskin, bukan orang kaya, bukan anak pejabat, dan bukan anak orang yang berkuasa atau berwibawa.”

“Jadi kami tidak bisa meminta kamar yang lebih nyaman untuk para narapidana,” kata Tony.

Oleh karena itu, kata Tony, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa Peggy tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.

“Jadi untuk saat ini silakan saja, tunggu sampai kebenarannya benar-benar terungkap,” ujarnya.

Sekadar informasi, sidang pendahuluan Peggy dijadwalkan pada 24 Juni 2024 di PN Bandung.

“Sidang pendahuluan insya Allah akan dimulai pada tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu kami menghimbau kepada media untuk terus mengikuti kami dan mengajak kami berdoa untuk membantu kami menemukan fakta yang sebenarnya agar klien kami dapat terbebas dari hukuman. biayanya. yang kami anggap sangat tidak bisa dibenarkan,” kata salah satu kuasa hukum Pegi, Mukhtar, Kamis (13/6/2024).

Mukhtar mengatakan, pemeriksaan praperadilan dilakukan karena mereka menilai Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan atau bukti yang kuat. 

Misalnya saja Polda Jabar punya bukti, kami melihat pada konferensi pers pertama tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kejahatan yang dilakukan klien kami.

“Sejak tahun 2016, klien tidak pernah dipanggil ke polisi atau diwawancarai sehingga sangat tepat dan layak untuk mengajukan permohonan pemeriksaan pendahuluan,” kata Mukhtar.

Artikel ini sebagian dimuat di TribuJabar.id dengan judul “Status Penahanan Pegi Setiawan Diungkap Penasehat Hukum Usai Perpanjangan Masa Jabatan Polda Jabar”.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Handika Rahman/Nazmi Abdurrahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *