Reporter TribuneNews24.com Raynas Abdila melaporkan
Tribunenews.com, Jakarta – Mas (14) menulis surat kepada keluarganya tentang pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Silandak, Jakarta Selatan.
Dia meminta maaf dan memperbarui situasinya saat ini.
“Saya minta maaf atas masalah ini, dan terima kasih semuanya. Seperti Anda, saya akan membantu banyak orang, terima kasih semuanya.”
Dia juga berkata, saya sehat sekarang.
Surat itu berisi tanda tangan, tempat dan tanggal.
Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu membenarkan permohonan yang ditulis kliennya.
Amriadi mengaku baru bertemu dengan MAS dan mendapati situasi dalam kondisi baik.
“Sekarang sudah sehat, surat wasiatnya juga ditulis sendiri,” kata Amriadi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Polisi mengatakan, kasus pembunuhan pemuda bernama MAS (14) telah dilimpahkan kepada ayahnya APW (40), neneknya RM (69) dan ibunya AP (40). Di kawasan Silandak Jakarta Selatan.
Berkas perkara lengkap kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan penyidikan.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024), “Iya, (menyerahkan berkasnya) ke Kejaksaan Jakarta Selatan.
Kemudian, setelah penyidikan jaksa terhadap berkas perkara selesai, polisi akan menyerahkan tersangka untuk diadili.
Namun sebaliknya, jika jaksa menilai berkasnya tidak lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas sesuai arahan jaksa.
Di sisi lain, Nurma belum bisa menyebutkan alasan pembunuhan MAS. Sebab peneliti masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menunggu hasil tes mental MAS.
“Iya kalau ada motifnya, kita akan (menyelidiki) tindak pidananya bersama polisi. Penyebabnya sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.
Sebagai informasi, seorang anak bertulisan tangan MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara sadis dengan menggunakan pisau tajam.
Ibu pembeli juga ditusuk, namun berhasil selamat dalam genangan darah.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (30/11/2024) pagi di Rumah Taman Bona Indah B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Silandak, Jakarta Selatan.
MAS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. MAS mengajukan perkara berdasarkan Pasal 351 UU Pembunuhan dan Pasal 44, Pasal 338 KUHP terkait Pasal 2 dan 3 UU KDRT.