Mary Jane Veloso Masih di Lapas Gunungkidul, Kanwil DIY: Kondisi Sehat Walafiat

Tribune News.com – Mary Jane Veloso, yang dijatuhi hukuman mati di Filipina karena perdagangan narkoba, belum dibebaskan.

Demikian menurut Agung Rectono Seto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dilansir TribunJogja.com, pernyataan tersebut disampaikan Agung untuk mengoreksi pembebasan Mary Jane.

“Pada hari ini, Rabu, 20 November 2024, saya informasikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini dalam keadaan sehat di Lapas Wanita Yogyakarta Wonosari Gunungkidul.”

Ia kini memastikan Mary Jane masih ditahan dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

“Pelaku masih ditahan di Lapas Wanita Yogyakarta dan belum dibebaskan atau dibebaskan,” ujarnya.

Pak Agung mengatakan, dirinya belum menerima informasi apapun dari kejaksaan maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait perluasan kasus tersebut.

Jika ada perubahan, akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan.

“Saat ini kami belum menerima informasi atau informasi apa pun mengenai pertemuan tersebut atau keputusan baru mengenai situasi hukum.” 

“Jadi kami memenuhi tugas kami untuk menjaga tahanan,” tambahnya.

Agung pun memastikan belum ada rencana pemindahan Mary Jane ke penjara lain.

“Belum ada rencana, yang bersangkutan masih berada di Lapas Wanita Yogyakarta,” ujarnya.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui belum ada arahan resmi dari Aging terkait pembicaraannya dengan Duta Besar Filipina atau Presiden Filipina.

Tentu saja ada kunjungan keluarga, namun belum ada komunikasi resmi antara Mary Jane dengan pemerintah Filipina, ujarnya.

Meski demikian, petugas lapas tetap memantau kondisi Mary Jane Veloso.

“Kami terus bertemu dengan kepala penjara untuk memantau perkembangannya.” 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kantor Kejaksaan.

Mary Jane Veloso tetap menjalani hukumannya sesuai prosedur di Indonesia.

Ia masih menjadi narapidana di Lapas Wanita Yogyakarta dengan pengawasan ketat. kata Yusril

Diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia telah menerima permintaan resmi dari pemerintah Filipina terkait peredaran narkoba terpidana mati Mary Jane Veloso. 

Jika syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia terpenuhi maka proses transfer bisa dilakukan.

Menko Yusril memastikan meski pemerintah Indonesia tidak membebaskan pelaku terpidana mati Mary Jane, namun mereka dipulangkan ke negara asalnya melalui kebijakan pemindahan tahanan. 

Menko Yusril menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr dengan mengatakan tidak ada kata “bebas” dalam rilis tersebut. 

“Tidak ada kata bebas dalam pernyataan Presiden Marcos. Artinya bawa dia kembali ke Filipina, bawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Menteri Negara Yousril menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan pemindahan tahanan atau transfer of Prisoners. 

Pertama, mengetahui dan menghormati putusan akhir pengadilan Indonesia yang menghukum warga negara yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan di wilayah Indonesia. 

Tahanan kedua kembali ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukumannya seperti yang diperintahkan oleh pengadilan Indonesia. 

Ketiga, biaya transportasi dan keamanan yang timbul selama perjalanan ditanggung oleh negara. 

“Setelah dia kembali ke negaranya dan menyelesaikan masa tahanan di sana, maka kewenangan pembinaan pelaku kejahatan akan dialihkan kepada otoritas negara,” kata Yusril. 

Menteri Negara Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara terkait dengan pemberian amnesti, amnesti, dan sejenisnya. 

“Dalam kasus Mary Jane yang divonis mati di Indonesia, mungkin Presiden Marcos akan memaafkannya dan mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup, mengingat hukuman mati telah dihapuskan dalam KUHP Filipina, sehingga tindakan ini berada di bawah hukuman penuh. kewenangan Presiden Filipina,” kata Yusril.

Menko Yusril menambahkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa tahun lalu menolak permintaan pengampunan Mary Jane dari oknum dan pemerintah Filipina. 

“Presiden kita sudah keterlaluan dengan tidak memberikan pengampunan bagi pelaku kejahatan narkoba,” kata Yusril.

Menko Yusril mengatakan, pihaknya menerima permintaan pemindahan Mary Jane beberapa hari lalu dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remula. 

Diskusi juga dilakukan dengan Duta Besar Filipina di Jakarta, Gina A. Jamolin. 

“Semuanya sudah kami diskusikan di kementerian di Koordinator Kementerian Koordinator Kumham dan Emipas dan kebijakan pemindahan tahanan ini sudah kami laporkan kepada Presiden Prabowo yang menyetujuinya,” kata Yusril.

Menko Yousril memperkirakan proses pemindahan Mary Jane akan berlangsung pada Desember 2024. 

Selain Filipina, negara yang mengusulkan pemindahan tahanan adalah Australia dan Prancis. 

“Pada pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia menyampaikan permintaan tersebut kepada Presiden Prabowo dan beliau sedang mempertimbangkan dan menangani permintaan tersebut,” kata Yusril.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com: Mary Jane Veloso Masih di Lapas Gunungkidul, Penjelasan Kasus Pembebasan Kanwil DIY.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham) (TribunJogja.com/Haniif Suryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *