Markas Judi Online yang Digerebek Polisi di Cengkareng Hasilkan Perputaran Uang Rp21 Miliar Per Hari

 

Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, IAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas aktivitas perjudian online. 

Penyerangan dilakukan selama satu jam mulai pukul 08:00 WIB hingga 09:00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap total delapan tersangka. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M. Syahduddi mengatakan, empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024) dan empat tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/11/2024). 

Tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22) dan RD (28).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini.

Ini termasuk laptop, monitor, kartu ATM, telepon seluler, printer dan bubble wrap. 

“Kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Satreskrim Polsek Tambora sedang melakukan serangkaian pemeriksaan,” kata Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2024).

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tersangka utama RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini, terakhir ditangkap pada Oktober 2024, kurang lebih 2 tahun 6 bulan. 

 

Caranya dengan mengirimkan paket berisi ponsel dan aplikasi perbankan elektronik ke Kamboja, yang akunnya digunakan untuk menampung transaksi perjudian online oleh operator yang juga berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam kasus ini, para tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok. 

Klaster pertama adalah “peserta”, yaitu warga negara yang menyewakan akun untuk digunakan dalam transaksi perjudian online. 

Kelompok kedua adalah “perekrut yang berpartisipasi”, yang tugasnya merekrut warga untuk menyewa rekening. 

Kelompok ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengelola pengumpulan dan pengiriman buku akuntansi ke Kamboja.

Selama dua setengah tahun beroperasi, rumah sakit mengirimkan lebih dari 1.081 kwitansi, masing-masing berupa dua telepon seluler dengan dua aplikasi perbankan elektronik. 

Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan dalam kegiatan ini dengan omzet Rp 21 miliar per hari, jelas Kompol M. Syahduddi.

Selain itu, hasil tes urine tersangka menunjukkan enam dari delapan tersangka positif sabu.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait perjudian online berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Transfer Dana Nomor 3 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Selain itu, pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling lama 10 tahun. denda sebesar Rp 10 juta. . 

 

Warga diimbau waspada dan waspada terhadap siapapun yang mencoba menawarkan atau menyewa nomor rekening pribadi masyarakat.

 

Karena ketika terbukti berkaitan dengan perjudian online, maka secara otomatis masyarakat juga akan ikut serta dalam jaringan perjudian online tersebut. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *