TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil kembali Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari cukup mengejutkan.
“Saya menghormati keputusan DKPP sekalipun kepada Mas Hasyim karena selama lebih dari empat tahun ini kita cukup kaget dan sedih,” kata Mardani, Kamis (4/7/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Mardani mengingatkan agar tidak kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
“Pelajaran terpenting dari penyelenggara pemilu adalah kepercayaan didasari oleh kepercayaan,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, besarnya anggaran yang dibayarkan ke KPU harus didukung dengan keyakinan tinggi.
“Ini menjadi pelajaran mahal bagi kita semua,” kata Mardani. Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP J Kristiadi (kiri) dan I Dewa Kade Wiars (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (7/3/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait kasus dugaan pelanggaran. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sementara DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Ia kedapatan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan anggota Komite Pemilihan Eksternal (EPC) di Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi penarikan tetap terhadap Hasyim Asy’ari terintegrasi sebagai ketua dan anggota KPU terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu. (7 Maret 2024).