Mardani Ali Sera Kaget DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian

TRIBUNNEWS.

Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) Korea Utara akan segera membahas amandemen UU Kementerian Negara pada Selasa sore ini. Rencananya mereka akan melakukan pembicaraan pendahuluan.

“Nah, yang pertama kaget. Kemarin saya mendapat undangan, alhasil pada rapat Badan Legislatif diusulkan perubahan UU Menteri. Karena masih awal, saya ikut, tapi saya masih menganggap dalam rapat DPR diusulkan amandemen UU Menteri. Reformasi birokrasi harus dilakukan,” ujarnya, Selasa (14/05/2024) di Gedung DPRD Jakarta.

Mardani mengaku pihaknya khawatir koordinasi akan sulit dilakukan jika jumlah menterinya terlalu banyak.

Di sisi lain, reformasi birokrasi seharusnya mengurangi jumlah kementerian.

“Struktur buruk itu apa? Mirip kinerja. Kalau kementeriannya banyak, kita khawatir koordinasinya sulit, koordinasi dan kerja samanya sulit. Kalau kita jalani reformasi birokrasi, seharusnya kementerian justru lebih kecil, tidak lebih besar,” ujarnya.

Di sisi lain, Mardani mengatakan, penentuan jumlah kementerian merupakan hak prerogratif presiden terpilih.

Namun, dia menekankan bahwa pemerintah harus menjadikan kerja sama sebagai prioritas.

“Saya percaya skala adalah tentang kepemimpinan sejati,” katanya. Saya dapat melihat bahwa skalanya bergantung pada keterampilan kepemimpinan yang sebenarnya.

“Saya hanya khawatir jika kita menjadi lebih besar, maka akan memerlukan lebih banyak staf, akan lebih sulit untuk mengoordinasikan angkatan kerja, dan kita akan menjauh dari reformasi birokrasi. Karena pengembangan kelembagaan menjadi salah satu syaratnya. Faktanya, ini bisa membingungkan. “Kami berencana bergabung dengan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan,” katanya.

Sebelumnya, Partai Hijau memanfaatkan kesempatan itu untuk mengusulkan amandemen UU Nomor 39 Tahun 2008 yang mengacu pada Departemen Luar Negeri.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Gerendra Ahmed Muzan saat menjawab pertanyaan penambahan jumlah kementerian menjadi 40.

Muzani mengatakan, undang-undang kementerian bisa diubah sebelum presiden dan wakil presiden terpilih menjabat pada Oktober 2024.

Minggu (12/5/2024) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta: “Iya mungkin akan ditinjau kembali. Ya, bisa saja (menjabat) sebelum amandemen.”

Muzani mengatakan, setiap masa jabatan presiden Indonesia memiliki tantangan dan permasalahan yang berbeda-beda.

“Karena setiap presiden mempunyai permasalahan dan tantangan yang berbeda-beda,” kata Mouzany. “Menurut saya, peraturan perundang-undangan kementerian itu fleksibel, tidak ditentukan oleh angka dan nama.”

Muzani merujuk pada perbedaan susunan kabinet Presiden ke-5 RI Megawati Sukarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Jadi, menurutnya, jumlah kementerian berbeda-beda sesuai kebutuhan dan tantangan.

“Ada pergantian dari Pak SBY ke Pak Jokowi, dan apakah ada pergantian dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo, saya kurang tahu (saya tidak tahu),” pungkas Wakil Ketua MPR RI itu. Dewan. Montase.  Rabu (16/8/2023) Sekretaris Jenderal Partai Gerendra Ahmed Muzani di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Ternyata, Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian menjadi 40.

Wakil Ketua Partai Gerendra Habiburukhman mengatakan, tidak ada masalah jika kedepannya Prabov menambah jumlah kementerian.

Karena Indonesia adalah negara yang besar, maka Indonesia juga mempunyai tujuan dan cita-cita yang besar pula.

Senin (5/6/) 2024). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *