Mantan Wakil Ketua MK: KPU Harus Jujur Sudah Langgar Prinsip Keteraturan Rekap Suara di Papua

Laporan reporter Tirbunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2022, Aswanto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) jujur ​​mengakui sebagian besar wilayah Papua menggunakan sistem noken atau ikat, dan tidak ada Pilih. Restrukturisasi keuangan dilakukan di tingkat TPS.

Restrukturisasi ekonomi secara langsung dilakukan di tingkat kabupaten atau desa.

“Saya minta teman-teman KPU terus terang, di Papua masih banyak tempat yang belum melakukan hal tersebut,” kata Aswanto saat tampil sebagai ahli dalam perkara nomor 92 yang diminta PAN dalam perselisihan hasil pemilu nasional (PHPU). ) dalam perkara 92. Gedung Pengadilan (MK), Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut dia, KPU harus konsisten menjalankan perintah resmi, dimana reorganisasi divisi dilakukan dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.

Secara resmi, Aswanto menegaskan, tidak melakukan rekapitulasi di tingkat TPS sama saja dengan melanggar asas ketertiban.

“Teman-teman KPU harus konsisten, biarpun seri atau seri, perhitungannya harus dilakukan di tingkat TPS,” ujarnya.

“Sesuai aturan resmi, saya tegaskan, menurut undang-undang, penghitungan suara meskipun acak tetap harus dilakukan di TPS dan jika hasil Papua melalui Bupati dilimpahkan ke kabupaten dan kemudian rekonstruksi dana dilakukan bertahap dari kabupaten sampai pusat, menurut saya harusnya berhasil.

Namun, lanjutnya, pertanyaan sebenarnya adalah apakah perpanjangan langkah pembaharuan suara harus berujung pada pembatalan seluruh hasil pemilu di wilayah Papua.

“Dari segi hukum, hal ini bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya apakah semua daerah pemilihan, semua hasil pemilu di wilayah Papua yang tidak mengikuti semua kategori tersebut harus kita batalkan,” tanya Aswanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *