Wartawan Tribunnews.com Ilhom Rian Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Aziz Syamsudin, hari ini, Rabu (8/5/2024).
Kemampuan Azis Syamsudin memberikan kesaksian dalam kasus korupsi berupa pungli atau pungli (pungli) akan diperiksa di Rutan Cabang KPK.
“Di Gedung Merah KPK, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Azis diketahui terjerat kasus KPK karena menyuap penyidik KPK.
Politisi Partai Golkar ini juga menjadi tahanan rezim KPK. Aziz dirilis pada September 2023.
Selain Azis, ada beberapa saksi lain yang dipanggil penyidik. Ia pun ditangkap di Rutan KPK.
Mereka adalah Rezki Herbiyono, menantu mantan Sekjen M.A. Nurhadi; Hiendra Soenjoto, mantan panitera hakim yang terpidana kasus suap Nurhadi; Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; Aynul Faqih, mantan pemerintahan DPRK yang terlibat kasus Edhy Prabowo; dan M. Naim Fahmi, terpidana kasus perpajakan.
Selain nama-nama di atas, KPK juga memanggil Mustarsidin, anggota Satpol PP dan mantan tahanan KPK Dasep Sutrisno.
Namun Ali tidak membeberkan materi yang akan dipelajari tim penyidik terhadap Azis dan lainnya. Ali mengungkapkan hal itu usai proses ujian.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kasus korupsi pemerasan penjara dan dakwaan 15 tersangka. Khususnya Kepala Rutan, Ahmad Fauzi.
Achmad Fauzi dan kawan-kawan diduga memungut uang pungli untuk menambah kondisi penjara bagi para terpidana. Pendapatan pungli mencapai Rp 6,3 miliar pada 2019-2023.
Salah satu cara pemerasan adalah dengan membawa ponsel ke dalam penjara dan menyewa power bank.
Bahkan ada layanan yang membocorkan data verifikasi atas perintah KPK. Dengan demikian, narapidana yang membawa gawai atau rokok bisa menunggu sebelum penggerebekan.