Mantan Pacar Audrey Sempat Mengancam karena Minta Balikan Sebelum Sebar Video Porno

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap alasan AP, mantan pacar Audrey Davis, putra penyanyi David Bayu alias David Naif, mengancam sebelum menyebarkan video porno tersebut.

AP kemudian mengancamnya karena meminta Audrey kembali menjalin hubungan.

“Kami mohon balasannya (bentuk ancaman ini),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Hal itu diketahui setelah polisi merampas ponsel Audrey saat melakukan pengejaran pada Selasa (13/8/2024).

Dari telepon datang pesan khusus dari AP kepada Audrey yang memintanya untuk kembali.

“Terdapat bukti adanya hubungan antara saksi AD dengan tersangka unit AP, dimana terdapat ancaman penyebaran konten video berbahaya yang dilakukan tersangka unit AP dengan sasaran saksi AD,” ujarnya.

Tersangka AP mengunggah video mengejutkan tersebut ke akun media sosial hingga viral. Ade Safri mengatakan, akun media sosial penyelenggara akan ditangani secara hukum.

“Jika unsur tindak pidana distribusi, pemindahtanganan, distribusi terpenuhi maka menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya. 

Selain itu, AP (27), mantan pacar Audrey Davis, putra musisi David Bayu alias David Naif, ditangkap karena menjadi aktor dan penyebar pertama video cabul yang viral di media sosial.

AP sendiri ditangkap di rumahnya di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (09/08/2024).

Sementara karena trauma membuang Audrey, alasan atau alasan AP membagikan video porno tersebut dilakukan pada 19 Desember 2022.

Alasan dibagikannya karena tersangka sakit hati ketika saksi AD memotong dirinya sebagai kekasih, dan tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video/gambar porno tersebut, kata Kabareskrim Polda Metro Jaya. Kombes Ade Safri Simanjuntak, kata Ade Safri, AP baru pertama kali khawatir membagikan video tersebut ke media sosial.

“Kami menyebarkan video cabul dan/atau pornografi melalui media sosial Twitter/X dengan menggunakan username akun STIF @bb2638 (saat ini disuspend),” ujarnya.

Atas perbuatannya, AP disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) . . juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.

Selanjutnya untuk penyidikan lebih lanjut terkait penanganan kasus aquo, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas nama AP, ujarnya.

Sebelumnya, Audrey juga mengaku dirinya adalah aktris yang videonya viral di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *