Mantan Manajer Fuji Ditangkap Polisi, Adhisty Zara Ucapkan Terima Kasih 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Jr

Tribun News.com, Jakarta – Mantan manajer Fujianti Utami, Batara Ageng, resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Batara dikabarkan telah menyalahgunakan uang Fuji untuk kepentingan pribadinya.

Diketahui, dana tersebut berasal dari pembayaran 21 pekerjaan yang merupakan hasil kerja keras Fuji.

Penangkapan Batara tak hanya membawa kelegaan bagi Fuji, namun juga bagi Adhiti Zara yang pernah berteman dengan Batara.

Meski tak merinci permasalahan antara dirinya dan Batara, Zara mengucapkan terima kasih kepada Fuji.

Melalui unggahan Instagram Story-nya, Zara membagikan kabar penangkapan Batara sembari mengucapkan terima kasih kepada Fuji.

Zara pun mengungkapkan, keputusan mendadaknya untuk mengakhiri persahabatannya dengan Batara mengejutkan banyak orang.

“Yang sesepuh pasti tahu? Dulu karena aku tidak berteman dengannya, semua orang bertanya kenapa. Sekarang tidak perlu dijelaskan kan? Terima kasih Fuji,” tulis Instagram Story Adhisti Zara, Minggu (7). /7/2024).

Bintang film Dua Garis Biru itu mengungkapkan rasa syukurnya karena merasa sakit hati yang dideritanya akibat Batara telah terbalas kini setelah Batara resmi ditahan.

“Fuji, terima kasih sudah merawat rasa sakitku,” tulis Zara di kolom komentar Instagram Fuji. Komentar Aditi Zara di akun Instagram Fuji. (Tangkapan layar Instagram)

Sementara adik Faidli, Faisal, berharap Zara juga melapor ke Batara.

Sebab, laporan korban baru diperkirakan akan menambah hukuman penjara mantan manajer Fuji tersebut.

“Lapor juga ya Gasih, apakah akan memakan waktu lebih lama? Nananan,” jawab Fuji pada Zara.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andrey Kurniawan membenarkan pihaknya telah menangkap Batara Ageng, mantan manajer Fuji.

Benar kami menangkap BA. Setelah tersangka kami lakukan pemeriksaan, kami menangkapnya sejak Sabtu, 29 Juni 2024, kata Andrey.

Tersangka Batara Ajeng membenarkan, total nominal pembayaran sebesar Rp 1.312.997.100 dari pihak brand dan/atau instansi atas 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri masuk ke rekening pribadi terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan. Kepada Suster Fujianti Utami Putri,” lanjutnya.

Fuji telah melapor ke Polsek Batara sejak September 2023 atas dugaan penyelewengan dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *