Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Berinisial SW Diperiksa Kejaksaan Agung

Dilansir reporter Tribunnews.com Ushri Fadela

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi ketiga yang ditangani Kejaksaan mulai menyoroti peran regulator.

Tim penyidik ​​jaksa mendalami mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung itu.

“Saksi telah diperiksa oleh SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak tahun 2015 hingga awal Maret 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Kate Smidana, Kamis (25/4/2019). 2024). Suriah.

Inspeksi SW Bangka Belitung merupakan inspeksi pertambangan sebelumnya untuk dinas ESDM.

Inspektur pertambangan juga menjabat sebagai sekretaris tim evaluasi rencana kerja dan anggaran (RKAB).

“Tahun 2017 menjadi inspektur pertambangan Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai PD dan sekretaris tim penilai RKAB,” kata Ketut.

Kemudian, tim penyidik ​​mencari keterangan dari tiga inspektur pertambangan Kementerian ESDM. Inisial mereka adalah DW, IWN, dan HR.

Sesuai Peraturan PANRB Nomor 30 Tahun 2022, Inspektur Pertambangan pada Departemen Pengelolaan Mineral dan Batubara melaksanakan tugas teknis dalam pelaksanaan inspeksi pertambangan di bidang keteknikan dan lingkungan hidup untuk melaksanakan kegiatan usaha mineral dan batubara.

“DW, IWN, dan HR adalah inspektur tambang,” kata Catt.

Tim peneliti juga meneliti 5 Pejabat Kompeten Indonesia (CPI).

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018, yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melaporkan hasil eksplorasi (PHE), resource assessment (ESD). ) dan perkiraan cadangan (EC) ) mineral dan batubara yang telah dibuktikan dengan sertifikat Memenuhi Syarat menurut hukum.

Lima tim PT diuji CPI AW, RV, MA, NG, dan NRN.

Selain itu, tim penyidik ​​juga memeriksa dua orang dari pihak swasta yakni STG dan alias YG asal Amerika Serikat.

Dengan begitu, keterangan 12 saksi tercatat pada hari yang sama.

“Dua belas orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” kata Kate.

Dalam kasus korupsi barang dagangan ke-3, Kejaksaan menunjukkan 16 orang korban

Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat pemerintah yaitu: M Reza Pahlavi Tabrani (MRPT) mantan Direktur PT Tema Emil Emendra (EML) PT Tema tahun 2017 hingga 2018 Alun Albar (ALW) sebagai Direktur Keuangan pada tahun 2017, 2018. , 2021 sebagai direktur operasi dan pada tahun 2019 hingga 2020 sebagai direktur pengembangan bisnis PT Timah.

Lalu ada pihak swasta lainnya yakni: Pemilik CV Venus Anti Perkasa (VIP), Tamron alias Avon (TN) Manajer Operasional CVVIP, Ahmad Albani (AA) Komisaris CVVIP, Kuang Ying alias Bayong (BY) Utama Direktur CV VIP, Hasan Teji (HT) alias ASN general manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL) direktur utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Andarto (RI) Suwito Gunawan (SG) alias Awi sebagai pengusaha pertambangan Ganwan alias pengusaha tambang MBG di Pankalpenang sebagai direktur utama PT Refined Bangka Tin ( RBT), Suprata (SP) Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Raza Andransiah (RA) manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim perwakilan PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim perwakilan dari PT RBT Moise.

Sementara dalam Obstruction of Justice (OOJ), Kejaksaan Agung menetapkan Tony Tamasal alias Aki, saudara Tamron, sebagai tersangka.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Padahal, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Gempadsis, biaya Rp 271 triliun akan terus bertambah.

Karena nilai ini dihitung hanya untuk kerugian ekonomi, maka kerugian finansial belum ditambah.

Belum lagi kerugian keuangan negara. Ternyata sebagian besar lahan yang ditambang adalah hutan dan tidak ditimbun,” Direktur Kejaksaan, Jampedasi. , mengatakan pada Senin pada konferensi pers. 19/2/2024).

Karena perbuatan tersebut merupakan keadilan negara, maka terdakwa dalam pokok perkara dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU No.20 Korupsi tahun 2001. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa OOJ kemudian dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.

Selain korupsi, khususnya Harvey Moise dan Helena Lim juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *