Reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — 2.300 mantan karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengadu ke DPR RI soal pembayaran uang pensiun sebesar Rp 371 miliar.
Ketua Asosiasi Pensiun Pusat Jiwasraya De Yong Adrian mengatakan, rencana likuidasi Jiwasraya dikhawatirkan akan mengakibatkan gagal bayar Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
De Yong mengatakan, jika uang Rp 371 miliar tidak dibayarkan, para pensiunan akan bertindak seolah-olah tidak bisa menerima likuidasi tersebut.
Sebelum kewajiban pemberi kerja terhadap dana pensiun dibayar, kata De Yong saat menghadiri Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (26/08/2024).
De Yong meminta DPR memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini karena nasib 7.000 nyawa dipertaruhkan.
Karena dari 2.300 orang yang terlibat, mereka memiliki pasangan dan tanggungan, kata De Yong.
Saat ini, lanjutnya, rata-rata dana pensiun yang diterima sekitar Rp 1,3 juta per bulan. Ia mengatakan, pensiunan tersebut telah mengabdi di Jiwasray selama kurang lebih 30 tahun.
Menurut dia, para pensiunan berharap mendapat tunjangan bulanan jika DPPK Jiwasraya dibubarkan.
Sementara itu, Pensiunan Wali Amanat Jiwasraya Asmir merujuk pada Pasal 184, Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Asmir mengaku hanya menuntut apa yang diatur undang-undang.
“Karena kami mendengar rumor bahwa kami tidak akan dibayar, tapi hanya akan menampilkan sesuatu. Ini informasi yang kami dapat,” tambah Asmir.
Diketahui, jumlah kewajiban Jiwasray diperoleh dari perhitungan aktuaria sebesar Rp 467 miliar yang dipotong dari pergerakan aset pembiayaan sebesar Rp 96 miliar.